Kota Bima (NTBSatu) – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) kasus narkotika, berupa narkoba jenis sabu dan ganja, pada Rabu pagi, 12 Juni 2024 di Halaman Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata. Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat terkait, termasuk dari Pengadilan Negeri Bima, Kejaksaan Negeri Bima, BNNK Bima, Balai POM Bima, dan beberapa pejabat lainnya.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata menjelaskan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 96,19 gram sabu dan 50,19 gram ganja.
“Dari jumlah barang bukti tersebut, ada 26 tersangka yang terjerat dalam 22 laporan kasus narkoba,” kata Yudha.
AKBP Yudha juga menyampaikan pesan tegas kepada para tersangka yang hadir untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.
Berita Terkini:
- Penyebab Bitcoin Tembus US$103.000
- Krisis Tenaga Kerja Terdidik, Awal Tahun 2025 Pengangguran Sarjana di Indonesia Melonjak
- Depan Menhub, Mori Hanafi Sesalkan Akses Pengiriman Pangan di NTB Susahkan Petani
- Pengantar Haji di Lombok Timur Kena Copet saat Antar Keluarga
- Proses Penggantian Nama RSUD Kota Mataram Masih Dikaji Mendalam
Ia berharap agar para tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa mendatang. Menurutnya, hal seperti ini sangat tidak berguna dan hanya mendatangkan kerugian saja.
“Jadikan ini sebagai pelajaran, selepas masalah ini agar menjadi masyarakat yang baik lagi. Tidak lagi menjadi pelaku, pengedar, dan penikmat narkoba,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini menegaskan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Bima dapat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama memerangi peredarannya,” pungkasnya. (MYM)