Hukrim

Bupati Bima Disebut Terima Rp250 Juta, Pegiat Antikorupsi : tak Mungkin Bawahan Sembarangan Sebut

Mataram (NTB Satu) – Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB turut bersuara terkait ungkapan terdakwa sarana dan prasarana produksi (Saprodi) petani Bima, Muhammad Tayeb yang menyeret Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri menerima uang Rp250 juta.

Wakil Koordinator Somasi NTB, Jumaidi mengatakan, permasalahan tersebut harus terus didalami. Penyidik mesti berupaya mendalami sejauh mana kebenaran informasi pemberian uang oleh Muhammad Tayeb kepada Bupati Bima.

IKLAN

Jumaidi menegaskan, tidak mungkin seorang bawahan menuduh atasan tanpa alasan yang kuat. “Jadi Bupati Bima harus dimintai keterangan terkait tuduhan yang mengatakan dirinya menerima uang tersebut,” kata Jumaidi kepada ntbsatu.com, Jumat, 10 Februari 2023.

Jumaidi menilai, dalam kasus ini pihak hukum terjebak pada permasalahan administrasi. “Satu orang telah menyebutkan pelaku yang lain, tapi karena ucapannya (membuktikan pihak lain, red) tidak bisa dibuktikan, itu yang menyebabkan pihak lain tidak tergerus,” katanya.

Jumaidi menuturkan, salah satu alat untuk membuktikan perkara adalah keterangan terdakwa, karena itu dirinya meminta pihak peniyidik untuk terus mendalami pernyataan Muhammad Tayeb.

Sementara itu, Direktur Somasi NTB, Dwi Aries Santo menegaskan tidak ada tindakan korupsi yang dilakukan tidak secara sendiri. “Di mana-mana korupsi itu dilakukan secara bersama,” katanya.

IKLAN

Sebagai informasi, Muhammad Tayeb merupakan terdakwa kasus korupsi proyek Saprodi cetak sawah baru tahun 2016. Dia dijadikan tersangka beserta dua lainnya, yakni Kabid Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima, Muhammad dan Kasi Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima, Nur Mayangsari.

Muhammad Tayeb dalam eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukumnya Abdul Hanan, mengungkap Bupati Bima turut menerima Rp250 juta dari proyek Saprodi tersebut. Sebagai saksi penyerahan uang tersebut yaitu Muhammad.

Tuduhan tersebut dibantah Bupati Bima, melalui Kabag Prokopim Setda Bima, Yan Suryadin. Yan mengatakan, Bupati tidak tahu menahu soal fee proyek tersebut dan meminta pihak yang menuduh agar membuktikan di pengadilan. (KHN)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button