Hukrim

Pasutri Asal Lombok Barat Digerebek Polisi Usai Nyabu Bareng

Mataram (NTBSatu) – Pasangan suami istri (pasutri) asal Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat digerebek Polisi usai nyabu di kediamannya.

Polisi mengamankan pasangan suami istri dengan inisial S sebagai suami dan SN sebagai istri. Serta, satu orang lainnya inisial H.

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang resah akan peredaran narkotika di desa mereka.

“Kemudian, kami Satresnarkoba Polres Lombok Barat segera melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, Kamis, 10 April 2025

Dari hasil penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku, tim polisi berhasil mengamankan beberapa barang buktI. Terdiri dari satu klip plastik bening di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, satu poket plastik bening berisi sabu. Serta, satu buah pipa kaca di dalamnya masih berisi padatan narkotika jenis sabu.

IKLAN

“Kami juga menyita alat-alat yang terduga gunakan untuk mengkonsumsi narkoba, tiga unit handphone, serta uang tunai Rp500 ribu,” ujar Mahardika.

Setelah mengamankan tiga terduga pelaku, polisi langsung melakukan tes urine. Hasilnya, ketiganya positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Hasilnya adalah ketiga terduga positif sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Terduga pelaku S berperan melayani pembeli yang datang ke rumahnya. Sedangkan terduga H, Ia sebagai tukang pembersih AC yang bekerja di rumah S dan SN.

Upah dari membersihkan AC ini ia gunakan untuk bersama-sama mengkonsumsi sabu.

Sebagai tambahan informasi, bahwasanya terduga pelaku inisial S adalah seorang residivis dengan kasus yang sama, yaitu penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan keterangan awal, inisial S sebagai pengedar. Untuk SN dan H sebagai penyalahguna narkotika.

Akibat tindakan terduga pelaku, kepolisian menerapkan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dengan maksimal 10 tahun kurungan penjara. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button