Mataram (NTB Satu)- Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai disalurkan tanggal 1 Juli 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Sekda Provinsi NTB Drs H.Lalu Gita Ariadi mengatakan, ASN Pemprov akan menerima gaji ke 13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan alokasi anggaran sebesar Rp 78 miliar, dengan rincian gaji ke 13 sebesar Rp69 miliar dan TPP sebesar Rp9 miliar.
“Segera cair gaji ke 13 dan TPP itu. Jadwalnya memang mulai hari ini,” kata Lalu Gita Ariadi, Senin 4 Juli 2022.
Adapun jumlah ASN di Pemprov NTB berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB tahun 2021 sebanyak 13.295 pegawai yang terdiri dari jabatan fungsional tertentu sebanyak 7.417 pegawai, jabatan fungsional umum sebanyak 5.150 pegawai dan jabatan struktural sebanyak 728 pegawai.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB Sudarmanto mengatakan, tujuan pemberian gaji ke-13 adalah membantu seluruh aparatur negara terutama pada saat memasuki tahun ajaran baru. Hal ini digunakan untuk membiayai putra/putri mereka yang akan masuk sekolah.
“Selain itu pembayaran gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan juga sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 dibayarkan paling cepat tanggal 1 Juli tahun 2022.
Adapun kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2022 pada seluruh Satuan Kerja di Provinsi NTB diatur dengan beberapa ketentuan. Yaitu diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Mereka diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
“Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Khusus untuk PNS pusat di NTB yang menerima gaji ke 13 berjumlah 26.667 pegawai, dengan rincian ASN Kementerian/Lembaga Negara sebanyak 13.045 pegawai, Polri sebanyak 9.929 anggota, dan TNI sebanyak 3.392 anggota yang tersebar pada 281 Satuan Kerja. Pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 dimaksud diperkirakan mencapai Rp 124,46 Miliar.(ZSF)