Hukrim

Polda NTB Pastikan Usut Kasus Pencabulan Mahasiswi

Mataram (NTB Satu) – Polda NTB memastikan akan menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang kakek yang mengaku sebagai dosen, terhadap sejumlah mahasiswi.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, kasus ini telah dilaporkan oleh Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) pada Rabu 29 Juni 2022 kemarin.

“Sudah laporannya masuk. Sebelumnya itu dilaporkan adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tapi yang terjadi ini tidak masuk,” katanya, Kamis 30 Juni 2022.

Dijelaskan Hari, bila merunut kasus yang terjadi pada mahasiswi-mahasiswi tersebut, maka pasal yang disangkakan adalah Pasal 286 KUHP, mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.

“Ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara,” bebernya.

Perwira tiga melati di pundak ini mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku memang menjanjikan mahasiswi untuk dibantu skripsi. Setelah korban berada di rumah pelaku kemudian diberikan minuman, setelah korban tidak berdaya baru kemudian disetubuhi.

IKLAN

“Ini tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku,” sambungnya.

Disinggung soal jumlah korban, Hari mengatakan, sejauh ini yang telah melapor ke Polda NTB baru 2 orang. Dia pun tak ingin berandai-andai terkait jumlah korban dari kakek ini cukup banyak.

“Ya, sempat disebut memang ada 10 orang. Tapi, kan kenyataannya yang melapor 2 orang,” ujarnya.

Hari menambahkan, bila memang ada korban pencabulan lainnya, ia mendorong untuk melapor. Dia meyakinkan data dari para korban akan dirahasiakan.

“Kalau alasannya nanti takut diketahui, pasti nanti dijaga datanya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur BKBH Unram Joko Jumadi mensinyalir korban pencabulan dari kakek ini diperkirakan lebih dari 10 orang. Hal tersebut berdasar cerita bila antar mahasiswi saling menceritakan bila kakek ini dapat membantu skripsi. Hanya saja para korban banyak yang tak ingin bersuara.

Modus dari pelaku, lanjutnya, selain dapat membantu menyelesaikan skripsi, ia dapat mengobati. Ketika korban diobati kemudian diberikan minuman yang membuatnya tak berdaya. Saat itulah kemudian korban digauli oleh pelaku.(MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button