Mataram (NTB Satu) – Banyaknya kabar di media sosial mengenai rencana penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Pemekaran Daerah di Provinsi NTB memancing respon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariyadi. Menurutnya, kabar yang bersliweran tersebut adalah hoaks.
“Hari-hari terakhir ini beredar berita di media sosial tentang rencana DPR RI membahas dan akan mengesahkan 5 RUU Pemekaran Daerah. Termasuk Provinsi NTB, akan menjadi 2 dengan terbentuknya Propinsi Pulau Sumbawa. Rasanya berita tersebut prematur dan menjurus hoax,” kata Miq Gite sapaan akrab Sekda NTB, Sabtu, 25 Juni 2022 di Mataram.
Beberapa waktu lalu, diakui Miq Gite, anggota DPR RI Komisi II melakukan kunjungan kerja ke NTB dengan tujuan sosialisasi hak inisiatif dewan untuk bentuk 13 RUU termasuk menyerap aspirasi tentang pembuatan RUU Provinsi NTB. Substansinya bukan pemekaran wilayah, namun penyesuaian dasar pembentukan Provinsi NTB dan penyesuaian kondisi aktual yang dipandang perlu.
“Apalagi selama ini, NTB bersama Bali dan NTT dibentuk dengan Undang-undang 64/1958,” imbuh Miq Gite.
Lebih lanjut ia jelaskan, bahwa pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan UU 64/1958, yang lahir sebelum Dekrit Presiden mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) saat negara kita masih berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).
“Hal tersebut dinilai bernuansa federalistik yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Karenanya dipandang perlu untuk disesuaikan,” ungkapnya.
Adapun rincian daerah yang menyangkut RUU 5 Provinsi tersebut adalah Provinsi NTB, Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Nusa Tenggara Timur.
“Jadi bukan RUU Pemekaran. Karena Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) masih Moratorium,” tegas Miq Gite.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tito Karnavian sepakat RUU tersebut dibawa ke Tingkat II untuk pembahasan pengambilan keputusan paripurna. Pengambilan keputusan itu dilakukan di ruang rapat Komisi II Gedung DPR di Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Juni 2022 lalu.
Masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya mengenai 5 RUU Provinsi tersebut. Semua fraksi di Komisi II DPR menyetujui 5 RUU Provinsi dibawa ke tahap selanjutnya, begitupun dengan pemerintah yang diwakili Tito Karnavian, karena yakin RUU itu akan bermanfaat bagi kelima provinsi tersebut dan memperkuat otonomi daerah. (RZK)