Daerah NTB

Ombudsman NTB Soroti Buruknya Administrasi Pra Pemberangkatan PMI

Mataram (NTB Satu) – Ombudsman RI Perwakilan NTB menyoroti terulangnya peristiwa tragis Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB. Baru baru ini, speed boat calon PMI tenggelam di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, 23 selamat, tujuh orang hilang.

Rentetan peristiwa itu menurut Kepala Ombudsman NTB Dr. Adhar Hakim, antara lain, masih dipilihnya jalur-jalur gelap atau non prosedural.

Ini mengindikasikan bahwa jalur-jalur yang legal atau prosedural belum menjadi pilihan.

“Hal lainnya adalah, masih lemahnya proses pengiriman PMI hingga pengawasan dan pembinaan di tingkat akar rumput kantong-kantong PMI di NTB,” kata Adhar Hakim.

Dari catatan yang dimiliki Ombudsman RI Perwakilan NTB selama ini permasalahan PMI tercatat tersebar baik pada sektor hulu  (pendaftaran dan pemberangkatan) maupun hilir (penempatan) PMI.

“Namun demikian besarnya kasus-kasus di sektor hilir seperti kasus pemulangan jenasah PMI itu tidak terlepas dari faktor hulu yakni penataan administrasi pemberangkatan PMI yang masih memiliki celah,” kata Adhar Hakim.

Ombudsman RI Perwakilan NTB kerap menemukan kasus penggunaan KTP oleh warga daerah tertentu, meskipun warga tersebut tidak berasal dari dimana KTP diterbitkan. Karena itulah Ombudsman RI Perwakilan NTB sangat mendukung saat dibentuknya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) bagi pengurusan PMI.

Tapi rupanya kami melihat indikasi tidak semua pihak menyukai kondisi ini. Hal ini kerap berdampak pada berbagai potensi permasalahan pada sektor hulu, yakni saat persiapan pemberangkatan PMI.

“Ini hanya salah satu contoh kecil,” ujar Adhar Hakim.

Karena itu menurut Ombudsman RI, jika prespketif dalam memandang isu PMI hanya dilihat dari sisi bisnis semata, maka persoalan buruk PMI akan sulit teratasi.

“Masalah PMI adalah masalah lintas kebijakan. Tidak bisa lagi ditempatkan terpisah-pisah. Harus ikhlas untuk memperkuat penempatan pengurusan administrasi pemberangkatan PMI pada satu atap pelayanan. Selain lebih mudah dalam melayani, juga lebih mudah saat mengawasi,” kata Adhar Hakim.

Adhar Hakim menyadari meski proses pemberangkatan dan penempatan PMI itu prosedural, namun tetap mengundang permasalahan jika si PMI berpindah tuan saat di negeri penempatan.

“Kemungkinan itu tetap ada. Tetapi jika itu yang terjadi, akan tetap lebih mudah mengklarifikasi dan menyelesaikannya dari pada kasus-kasus non prosedural,” tandasnya.

Karena itu dalam menyelesaikan persoalan PMI lebih baik memilih upaya perbaikan saat di titik hulu, yakni saat pendaftaran, pemberangkatan hingga penempatan.

Pola pelayanan satu atap jika dikelola dengan baik dan sungguh-sungguh oleh lintas sektoral akan dapat mengurangi permasalahan.

Selain itu jika PMI prosedural mengalami permasalahan atau hingga meninggal dunia, maka perlindungan yang diberikan juga bisa lebih maksimal, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, hingga mendapatkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial kepada mantan PMI dan keluarganya.

Terpisah Kadisnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi mengaku sudah melakukan berbagai upaya bersama pemda kabupaten dan kota untuk meminimalisir PMI Ilegal. Upaya itu melalui program PMI Zero Unprocedural. Namun terkait kasus tenggelamnya kapal PMI tersebut, sudah dilakukan kroscek ke lapangan. “Keberangkatan mereka tidak sepengetahuan kepala desa dan kepala dusun setempat,” kata Gede. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button