Hukrim

Jadi Pemantik Tindak Kriminal, Ratusan Botol Arak Berhasil Disita

Mataram (NTB Satu) – Minuman keras (Miras) sering menjadi penyebab munculnya tindakan kriminal di tengah masyarakat. Seperti yang terjadi Kota Bima pada Sabtu 11 Juni kemarin. Gara-gara pesta miras, seorang warga Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima meregang nyawa setelah terjadi adu mulut di tengah pesta miras.

Diketahui, korban inisial AH 51 tahun kehilangan nyawa akibat mengalami penganiayaan dengan penikaman oleh rekannya inisal IA 42 tahun. Dimana pada saat itu pelaku beserta korban sedang pesta miras.

Untuk itu, Polres Bima Kota mulai merutinkan razia dan patroli dalam mencegah adanya peredaran miras di wilayah tersebut. Patroli yang dipimpin Kasat Samapta AKP Sirajuddin dilakukan pada Minggu 12 Juni 2022.

“Sedikitnya 405 botol mineral tanggung berisi miras jenis arak Bali, berhasil kami sita dari sejumlah pedagang di wilayah hukum Polres Bima Kota. Ratusan botol arak Bali itu, langsung kami amankan di Mako Polres Bima Kota untuk dimusnahkan,” terang Sirajuddin, Senin 13 Juni 2022.

AKP Sirajuddin menyebutkan, patroli dan razia miras tersebut, sesuai arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra. Selain meminimalisir peredaran miras di wilayah hukum Polres Bima Kota, Sirajuddin juga mengatakan, hal itu sebagai bentuk antisipasi berbagai masalah tindak kriminal yang disebabkan oleh miras.

“Kami himbau kepada siapapun yang mengetahui dimana tempat penjualan miras, agar bisa menginformasikan pada pihak kepolisian. Kami akan satroni siapapun dan dimanapun,” tegasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button