Lombok Timur (NTBSatu) – Ribuan liter minuman keras (miras) diamankan Polres Lombok Timur dalam Operasi Pekat Rinjani yang dilaksanakan pada 26 Februari-10 Maret 2024.
Ribuan liter miras itu terdiri dari 204 liter brem, 3.627 liter tuak, 87 liter arak, 118 botol bir, dan 4 dus anggur merah.
“Selain itu diamankan satu sepeda motor Honda jenis Beat warna biru,” kata Wakapolres Lombok Timur, Kompol Raditya Suharta, Selasa, 19 Maret 2024.
Pada kasus tersebut, Kasatreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 50 orang pelaku. Dari 50 orang itu, 4 merupakan target operasi, 46 orang non-target operasi.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku tersebut adalah Perda Kabupaten Lotim Nomor 8 Tahun 2002.
Berita Terkini:
- Beredar Selebaran Aksi Terkait Pernyataan ‘Ban Serep”, Bupati Lombok Barat Sebut itu Fitnah
- Kuliah Tamu Internasional Ummat, Prof. Mariam Ahmad Bahas Islam dan Peradaban Masa Depan
- Pasal Pemecatan Dua Personel Polda NTB tak Terkait Kematian Nurhadi
- Walhi NTB: Kebijakan Perlindungan Masyarakat Pesisir Masih Jauh dari Harapan
“Ini masuk ke dalam pidana ringan,” jelas Raditya.
Raditya menyebut, semua barang bukti saat diamankan di Polres Lombok Timur untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan setelah Ramadan. (MKR)