Mataram (NTB Satu) – Sidang lanjutan kasus hoaks dana PEN dengan terdakwa Ketua KSU Rinjani, Sri Sudarjo berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa 31 Mei 2022.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu berlangsung molor dua jam yang seharusnya di agendakan pukul 09.00 Wita. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, dan anggota Dwiyanto Jati Sumirat, serta Glorius Anggundoro.
Dalam sidang tersebut terdakwa Sri Sudarjo tidak didampingi Penasihat Hukumnya (PH) dengan alasan ada agenda lain. Hal itu juga disampaikan Ketua KSU Rinjani di awal sidang. “Mohon maaf Majelis hari ini saya sampaikan surat ketidak hadiran pengacara saya karena ada kongres di Bali. Namun saya sampaikan pada Jum’at depan kami akan hadirkan 23.000 massa untuk mengawal sidang ini,” ucap Sri Sudarjo di persidangan.
Terkait alasan itu, terdakwa Sri Sudarjo meminta agar persidangan pada hari ini untuk bisa ditunda sampai pengacaranya bisa mengikuti persidangan.
Namun dengan kesepakatan jadwal sidang yang sudah disepakati pada pekan lalu, Majelis Hakim tidak menerima permohonan terdakwa untuk menunda agenda sidang tersebut.
JPU dalam kesempatan tersebut menghadirkan tiga saksi yakni Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Ahmad Mashuri beserta salah satu stafnya. Sekda NTB dalam keterangannya di depan hakim mengatakan video penjelasan terdakwa Sri Sudarjo tentang dan PEN tersebut ia dapati dari WA Group.
“Videonya saya dapat dari WA group, kemudian saya telaah. Setelah itu saya mencoba memanggil kepala dinas terkait untuk meminta klarifikasi soal benar tidaknya program tersebut. Namun, dari keterangan Kadis, program tersebut memang tidak ada, sehingga kami menyimpulkan apa yang di sampaikan terdakwa pada saat itu kami anggap hoaks,” terang Gita di depan Hakim.
Menurut Gita, alasan Pemda melaporkan terdakwa, yakni adanya tuduhan ke Provinsi NTB dengan konten yang sudah menyebar, namun konten tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan, sehingga menggiring opini masyarakat untuk menyalahkan Pemda.
“Pesannya propokatif, program yang dituduhkan dengan adanya dana 2,3 triliun itu faktanya tidak ada. Sehingga ini merupakan hoaks bagi kami,” jelas Sekda.
Sementara itu ratusan anggota KSU Rinjani menggelar aksi dan orasi di depan gedung PN Mataram. Berbeda dengan aksi sebelumnya, pada hari ini massa aksi kompak membawa bendera merah putih.
“Jika tuntutan kami nanti dikalahkan, kami akan memaksa untuk masuk ke ruangan persidangan PN Mataram. Kami ada anggota 23.000, jadi jangan salahkan kami jika hal itu kami lakukan,” ancam Akmal salah seorang anggota KSU Rinjani saat orasi. (MIL)