Mataram (NTB Satu) – Sempat kabur dari pengejaran pihak Kepolisian Polres Dompu, pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap korban NP 14 tahun, asal Manggelewa berhasil diringkus Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu, Minggu 29 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 Wita.
Pelaku berinisial K 19 Tahun asal Dusun Lara, Desa Lara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku pemerkosaan terhadap NP 14 tahun yang terjadi beberapa hari lalu di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
“Benar, kami telah mengamankan K pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap NP yang terjadi di salah satu rumah warga di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa,” jelasnya.
Kronologis kejadian lanjut Kasat, tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh K terhadap NP berawal dari korban NP keluar bersama dua orang temanya. Saat itu korban pergi ke pasar malam yang berada di Dsesa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. Setelah sampai di sana, korban bersama temanya bertemu dengan K (pelaku) kemudian berkenalan.
“Setelah itu kedua teman korban pamit pergi, mendapati korban sendiri kemudian timbul niat pelaku K untuk melakukan aksi bejatnya tersebut. Dimana pelaku mengajak korban pergi kerumah kakak milik pelaku yang pada saat itu dalam keadaan sepi dan melakukan aksinya dengan cara memaksa korban untuk membuka baju kemudian menutup mulut korban”, ungkap Adhar.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatanya sebanyak dua kali di tempat yang sama. Selanjutnya tim langsung membawa pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut”, tutupnya. (MIL)