Daerah NTB

Polemik Dugaan Pemerkosaan Disabilitas di Bima, Polda NTB Segera Gelar Perkara

Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan pemerkosaan disabilitas di Desa Rite, Kecamatan Ambalawi yang menuai polemik, akhirnya disikapi Polda NTB setelah sempat tidak dilanjutkan Polres Bima Kota.

Polda NTB dalam waktu dekat akan gelar perkara kasus tersebut untuk memastikan kasus dugaan pemerkosaan tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak.

IKLAN

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto SIK M.H., dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa, 2 November 2021.

Menurut Kabid Humas, kasus itu tetap akan dilanjutkan ke upaya mencari kepastian alat bukti pendukung.

“Proses lidik sidik akan dilanjutkan, gelar perkara segera kami lakukan di Polda NTB,” pungkas Artanto.

Menurutnya, kasus pemerkosaan ini belum bisa dipastikan akan diambil alih atau tetap ditangani Polres Bima Kota. Keputusan akan ditentukan setelah gelar perkara.

IKLAN

“Kami akan memutuskan setelah gelar perkara nanti,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan, korban pemerkosaan merupakan penyandang disabilitas.

Dikabarkan bahwa korban diperkosa oleh terlapor inisial CI sekitar bulan Maret 2021, dan pada tanggal 15  Agustus 2021, ibu korban melaporkan ke Polres Bima Kota.

Sebelumnya, ibu dan keluarga korban memprotes Polres Bima Kota karena kasus itu dihentikan.

Selain itu, penanganan kasus tersebut menuai kritik keras dari publik karena isunya tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polresta Bima Kota.

Tetapi, pernyataan Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Nobika Chandra, SIK.,  menegaskan bahwa kasus dugaan pemerkosaan dengan korban disabilitas tidak dihentikan.

“Polisi hanya mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) A2 atau surat pemberitahuan hasil penyelidikan,” ujarnya.

Setelah ramai mendapat respon publik, Polda NTB akhirnya bersikap. Kelanjutan proses kasus dugaan pemerkosaan tersebut, sesuai dengan keterangan Kabid Humas Polda NTB tersebut dapat dipastikan hasilnya usai gelar perkara dilakukan. (DAA)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button