
Mataram (NTB Satu) – Polda NTB melalui Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) telah melimpahkan berkas perkara pembegalan Amaq Sinta di jalan raya Dusun Bebila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).
“Ya benar berkasnya baru tahap satu, kita sudah limpahkan ke Jaksa untuk diteliti,” kata Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata dikonfirmasi, Jumat 22 April 2022.
Dalam berkas perkara milik dua tersangka dengan salah seorang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur tersebut, Hari meyakinkan bahwa tidak ada perubahan atau penambahan sangkaan pasal pidana. Mereka tetap menggunakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pidana.
Perihal salah seorang tersangka masih di bawah umur inisial H (17), Hari memastikan penanganannya tetap merujuk pada sistem peradilan anak.
“Penanganan dua tersangka tetap di bidang jatanras, tetapi karena salah satu di bawah umur, kita pakai juga penyidik yang punya kompetensi di bidang itu,” ujar Hari.
Hari Brata mengatakan, bukti yang menguatkan penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka ada pada keterangan tiga orang saksi petunjuk.
Dari keterangan mereka terungkap adanya niat para pelaku untuk melakukan aksi pembegalan bersama dua orang rekannya yang tewas di tangan Amaq Sinta, yakni P dan OWP.
Selain keterangan saksi juga diperkuat pengakuan dari Amaq Sinta selaku korban, kemudian hasil olah TKP serta penyitaan barang bukti di lokasi kejadian.
Disamping itu, ada juga dari hasil analisa autopsi jenazah dan koordinasi dengan pakar hukum pidana saat gelar pekar khusus dilakukan.
Dengan demikian, Hari memastikan bahwa bukti yang menguatkan kedua pelaku sebagai tersangka kasus begal tersebut sudah sesuai dengan proses penyidikan di lapangan. (MIL)