Politik

Sekwan DPRD NTB Tanggapi Santai Surat Kaleng: Hanya Bias Politik, Silakan APH Proses!

Mataram (NTBSatu) – Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi NTB, Surya Bahari merespons santai surat kaleng yang menyasar lembaganya.

Ia menyangkal tudingan yang menyeret namanya dan 8 jajaran DPRD NTB lain dalam praktik dugaan korupsi sebagaimana tertulis dalam surat kaleng yang beredar.

Surya mengaku, baru mengetahui surat kaleng yang berisikan dugaan praktik korupsi tersebut dari Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda.

“Oh iya dikirimin kita. Bu Ketua dapat kiriman, jadi kita dibagikan,” ujar Surya kepada NTBSatu, Rabu, 5 Maret 2025.

Surya Bahari menegaskan, ia dan 8 nama yang masuk dalam surat kaleng tersebut tidak pernah melakukan tindakan korupsi sebagaimana tuduhan itu.

IKLAN

“Kita yakin lah kalau saya secara keyakinan saya. Itukan masih surat kaleng, tetapi kalau APH menindaklanjuti ya silahkan saja,” jelasnya.

Karena selama ini, jabatan Sekwan yang ia emban adalah amanah dari Pemprov NTB dan selama ini yang paling ia jaga. Baginya, tidak perlu meluruskan tudingan itu, karena waktu yang akan menjawab.

“Waktu saja lah yang menentukan. Kalau emang ada salah atau apa kan tinggal APH (Aparat Penegak Hukum) yang tindak lanjuti,” tambahnya.

Lebih dari itu, Surya menegaskan bahwa surat kaleng seperti ini hanyalah bias yang wajar dalam dunia politik. Meski wajar, tapi tidak perlu pengembangan sehingga isunya semakin bias.

Dorong APH Bersikap

Karena itu, Mantan Kadispora NTB ini mengimbau agar berita seperti ini tidak menimbulkan kegaduhan publik. Proses di APH bisa jadi solusi kepastian hukum agar isu ini tidak jadi bola liar.

“Nah itu makanya (surat kaleng) sebenarnya kan lebih bagus ada tindaklanjut (APH). Daripada kayak begini kan jadi bias dia,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan dokumen berupa surat kaleng, tanggal 3 Maret 2025. Surat ini mengungkapkan DPRD NTB kini dalam kendali 9 orang yang memiliki pengaruh besar.

Mereka terdiri dari Ketua DPRD, Sekwan, Kabag Keuangan, Kabag Umum, dua Kasubag, Bendahara, serta salah satu staf.

Dalam penjelasan surat itu,9 orang tersebut mengelola seluruh keuangan DPRD NTB dengan peran yang berbeda. Dua di antaranya bertugas untuk membuat SPJ fiktif dan dugaan melakukan mark up.

Sementara itu, Sekwan, Kabag Keuangan, dan Kabag Umum dugaannya berperan dalam menentukan anggaran yang bisa melalui proses manipulatif.

Menurut isi surat, seluruh staf dan anggota dewan sudah mengetahui adanya praktik ini, termasuk anggota DPRD NTB dengan inisial MA.

Surat yang tembusannya kepada Kapolri, Kejagung, dan Pimpinan KPK. Secara jelas ini menyatakan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak dapat menindak atau mengusut 9 orang tersebut.

Meskipun surat tersebut tidak menjelaskan secara rinci, namun yang pasti adalah bahwa anggota dewan telah memberikan jaminan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button