Mataram (NTBSatu) – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung pada Rabu,14 Februari 2024, dimulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00.
Mekanisme pemilihan kali ini relatif sama dengan pemilu 2019. Dimana akan dilaksanakan secara serentak yaitu pemilu DPR, DPD, DPRD dan Pemilihan Presiden serta Wakil Presiden.
Bagi anda pemilih pemula, yang baru pertama kali akan ikut mencoblos, sangat penting untuk mengetahui tata cara mencoblos agar suara anda tidak batal.
Berikut ini cara mencoblos berdasarkan petunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU):
Tata cara memilih pada Pemilu dituangkan dalam Pasal 353 Ayat (1) UU Pemilu. Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara:
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 Dalam Negeri:
- Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih;
- Di lokasi TPS, pemilih akan diminta panitia untuk mengisi daftar hadir;
- Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
- Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
- Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan;
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
- Lalu, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia;
- Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
Demikian petunjuk memilih khususnya bagi yang pertama kali menyalurkan hak suaranya. (SAT)