ISU SENTRALPariwisata

Soal Pengelolaan Aset 75 Hektare di Gili Trawangan, Pemprov NTB Tetap Minta Masyarakat Mau Bekerja Sama

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi NTB menguasai 75 hektare lahan di Gili Trawangan, dengan biaya sewa lahan mencapai angka Rp 2,5 juta per are dalam setahun.

Sehingga pemprov membentuk UPTD Gili Tramena, di bawah Dinas Pariwisata (Dispar) NTB di Januari 2023. Namun, UPTD yang baru berumur satu tahun itu justru disarankan untuk dibubarkan oleh DPRD NTB lantaran belum menunjukkan hasilnya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan Pemprov NTB hanya mengelola Satgas dan menjembatani perjanjian aset di Gili Trawangan.

Rudy berharap, masyarakat mau berkerja sama dengan Pemprov NTB, karena bagaimana pun tanah Gili Trawangan merupakan atas nama Pemprov untuk pengelolaannya.

“Dan ini sudah masuk MCP KPK atau sistem pelaporan yang dibuat oleh KPK untuk melaporkan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah setiap tahun. MCP KPK mengharuskan lahan Gili Trawangan dimaksimalkan untuk PAD,” jelasnya, Rabu 17 Januari 2024.

Berita Terkini:

Sehingga, Biro Hukum NTB tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk bekerja sama dengan Pemprov NTB. Bahkan, sejauh ini beberapa masyarakat sudah ada yang bekerja sama dengan Pemprov NTB.

“Kerjasama itu tidak memberatkan, banyak hal yang meringankan seperti agar izin usaha mereka tidak dikatakan ilegal. Karena bukti kepemilikan tidak ada, dan masyarakat tidak kita gusur tetapi dilegalkan,” ujar Rudy.

Masyarakat hanya membayar kontribusi kepada daerah, dan hasil dari pembayaran tersebut juga akan kembali untuk Gili Trawangan. Selain itu, saat ini beberapa masyarakat masih menuntut terkait lahan kepemilikan di Gili Trawangan.

Rudy melanjutkan, jika masyarakat ingin menuntut hak atas lahan di sana, mereka dipersilahkan ke Kementerian Pertanahan dengan membawa bukti kepemilikan. Menurutnya, tanah tersebut milik negara, Pemprov NTB hanya sebagai pengelola lahan saja.

“Yang berwenang memberikan atau tidak memberikan adalah Kementerian Pertanahan,” tegasnya.

Selain itu, Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi Khairi mengatakan, dari 75 hektare objek untuk pengelolaan Gili Trawangan, baru sekitar 3 hektare atau sebanyak 236 pihak yang sudah masuk kontrak dengan Pemprov NTB.

“Kami melanjutkan perjanjian sejak 2022 dan 2023, yang telah berkontrak sebanyak 236 pihak. Pemanfaatannya ada untuk Hotel, Restoran, Rumah Tangga, Villa, dan sebagainya,” kata Mawardi. (WIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button