Mataram (NTB Satu) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram melakukan penertiban kepada PKL yang menggunakan terpal sebagai atap lapak di kawasan Udayana pada Selasa, 22 Februari 2022 lalu.
Penertiban dilakukan agar PKL tidak semaunya menggelar lapak, sebab mereka harus tetap menjaga estetika Taman Udayana sebagai paru -paru Kota Mataram.
“Pemerintah sudah memberikan bangunan tempat berjualan, tapi malah menggelar terpal sampai depan. Taman Udayana itu ruang terbuka hijau, bukan ruang terpal hijau. Supaya keasrian Taman Udayana itu tidak ternoda oleh adanya hal itu (atap terpal), termasuk kesemerawutan dan kekumuhan yang dimunculkan oleh pedagang,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Mataram, Sutrisno, Kamis 24 Februari 2022.
Ia mengatakan, sudah ada Peraturan Walikota (Perwal) mengenai pemanfaatan Taman Udayana. Selain sebagai penyuplai oksigen bagi Kota Mataram, taman kota juga dihajatkan sebagai lokasi penggerak ekonomi masyarakat.
“Ada Perwal peninggalan dari pak H. Ruslan (mantan Walikota Mataram), dimana pelapak harus menaati regulasi yang dikeluarkan daerah. Dalam artian bagaimana kita membangun perekonomian masyarakat, di sisi lain tetap kita menjaga marwah Udayana, artinya estetika Udayana tetap dimunculkan, disamping perekonomian itu bisa berjalan dengan sendirinya,” imbuhnya.
Terkait dengan penertiban itu, ntbsatu.com mencoba mengkonfirmasi hal tersebut di lapangan. Para pelapak mengatakan, bahwa pihaknya cukup memaklumi tindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Mataram. Selain untuk menegakkan aturan, juga proses penertiban dari Satpol PP yang kooperatif.
“Kita disuruh rapikan, katanya bakal ada Menteri Pariwisata yang datang. Pas itu(penertiban) aman-aman saja, kita tidak keberatan, soalnya kita cuma disuruh gulung, bukan diambil terpalnya. Kita juga masih dikasih pakai kalau hujan, tapi kalau udah reda kita disuruh gulung lagi supaya rapi,” ungkap seorang pelapak di Taman Udayana, yang menolak disebutkan namanya.
Surtrisna menegaskan, timnya akan terus melakukan penertiban sampai tidak ada lagi pelapak yang melanggar peratutan menggunakan atap terpal di Taman Udayana. (RZK)