Mataram (NTB Satu) – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 khususnya di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih diwarnai masalah klasik seperti praktik-praktik penitipan.
Meski informasi mengenai aturan terkait proses penerimaan siswa sudah dipahami oleh masyarakat. Namun, masih saja ada praktik yang diduga memalsukan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), kasus penitipan melalui jalur Zonasi.
Tidak hanya itu, beberapa temuan lain yang ditemukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) saat proses PPDB tahun 2023 ini cukup bervariasi. Salah satunya seperti yang disebutkan di atas.
Kasus lain juga ditemukan oleh masyarakat lewat potongan surat yang beredar, terkait seorang anggota Dewan yang mengirimkan surat rekomendasi kepada sekolah tertentu yang belum diketahui sekolah mana tujuannya.
Baca Juga :
- Surat Rekomendasi Oknum Anggota DPRD NTB Bocor, Diduga Nitip Masuk SMA
- Polemik Zonasi PPDB di NTB, Kadis Dikbud Persilakan Nitip Tapi Belum Tentu Diterima
- Disdik Kota Mataram Minimalisir Adanya Siswa ‘Titipan’ Melalui Sistem Daring PPDB 2023
- 6 Temuan Ombudsman NTB Soal PPDB 2023 : Bisnis Seragam hingga Dugaan Manipulasi KK
- Ombudsman NTB Awasi Peluang Kecurangan PPDB 2023