Mataram (NTBSatu) – Presiden Joko Widodo menanyakan alasan bekas pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, terkait pernyataannya yang menyentuh isu intervensi kepala negara dalam lembaga anti-rasuah terkait kasus e-KTP dan mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Jokowi menyebut, tahun 2017, ia telah menegaskan bahwa Setya Novanto harus mengikuti proses hukum.
Baca Juga : Pelayanan RS Unram akan Dipindah ke Ruang Kuliah, Dikes Mataram Berikan Catatan
Dia menyatakan, proses hukum politikus partai Golkar terkait kasus proyek e-KTP tersebut masih berlanjut. Bahkan kata Jokowi, Setnov kala itu dijatuhi hukuman 15 tahun.
“Terus untuk apa diramaikan itu? kepentingan apa diramaikan itu? untuk kepentingan apa?” kata Jokowi, dikutip dari Tempo.co, Selasa 5 Desember 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo pernah memanggilnya dan meminta agar ia menghentikan penyelidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto (Setnov).
Baca Juga : Surplus Produksi, Harga Cabai Tetap Mahal, Disdag NTB Tuding Permainan Pasar