Mataram (NTB Satu) – Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal kembali digagalkan keluar dari NTB. Mereka tetap nekat ke Malaysia meski dalam situasi pandemi sedang melonjak.
Sedikitnya 9 calon PMI asal Kabupaten Lombok Tengah yang akan ke Malaysia secara nonprosedural Kamis, 10 Februari 2022.
Kali ini pencegahan dilakukan oleh UPT BP2MI Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Polsek Sekayam. Mereka digagalkan saat para PMI akan melintas ke Sarawak, Malaysia melalui perbatasan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Setelah diciduk, akhirnya mereka dipulangkan kemarin melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok.
“Para Calon PMI ini mengaku belum pernah bekerja ke luar negeri,” kata Kepala UPT BP2MI Provinsi NTB, Abri Danar Prabawa dalam keterangan tertulisnya, Jumat 11 Februari 2022.
Mereka kemudian diberikan pembinaan oleh Disnakertrans Kabupaten Lombok Tengah dan Balai Paramita Mataram dan Kemensos RI. Tujuannya, agar tidak bekerja secara nonprosedural.
“Para CPMI juga diarahkan untuk mengikuti program pemerintah sebagai sarana peningkatan ketrampilan dan bekerja melalui jalur prosedural,” tegasnya.
Abri Danar Prabawa menambahkan, minat warga NTB untuk bekerja ke Malaysia sampai saat ini sangat tinggi, meski mereka mengetahui bahwa Malaysia masih ditutup akibat Pandemi Covid-19.
Data lonjakan kasus Covid-19 di Malaysia memang mengkhawatirkan. Berdasarkan data JHU CSEE Covid-19, total kasus di negeri jiran sejak terpapar mencapai 2,96 juta kasus dengan total meninggal dunia 32.065.
Inilah yang membuat negara itu menutup akses dari luar, khususnya lalulintas TKI.
Sementara secara nasional, kasus Covid-19 aktif per hari ini adalah 288.186, dengan jumlah meninggal dunia 144.858.
Operasi pencegahan di pintu perbatasan negara saat ini menjadi fokus pemerintah, bandara, pelabuhan, ataupun jalur-jalur darat yang sering dilalui untuk melintas batas negara dijaga ketat oleh aparat.
“Pemerintah Indonesia jelas tidak ingin kecolongan lagi seperti musibah kapal tenggelam akhir tahun lalu,” pungkas Abri Danar.
Melalui Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, perubahan kedelapan tanggal 29 Desember 2021 juga sangat jelas bahwa saat ini Negara Malaysia belum dibuka sebagai negara tujuan penempatan.
“Berangkat ke Malaysia secara nonprosedural tentunya berisiko tinggi, selain membahayakan dan merugikan PMI itu sendiri, tidak adanya pelindungan saat bekerja juga rawan menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegas Abri Danar. (HAK)