Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Negeri Mataram (Kejari) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht), Selasa, 8 Februari 2022.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari beberapa perkara, diantaranya Tindak Pidana Narkotika, Kesehatan, Uang palsu, Senjata api, Senjata tajam dan UU Cipta Kerja. Kasus kasus ini ditangani sejak tahun 2020 sampai dengan 2021.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil dari perkara yang kita tangani sejak tahun 2020 sampai 2021, berjumlah 156 perkara,” jelas Plt Kejari Mataram Hilman Azizi Selasa 8 Februari 2022.
Adapun rinciannya, Ganja seberat 1192,55 gram, Shabu 1696 gram, Ekstasi 7000 butir, Uang Palsu 3398 lembar pecahan 100.000, Senjata tajam 7 buah, Senjata api 2 buah, Kosmetik 616 buah dan Minyak goreng 118 Ball serta barang bukti lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut lanjut Hilman, merupakan kegiatan yang setiap tahun dilaksanakan Kejari Mataram, dan merupakan salah satu bagian dari tugas penegakan Hukum. (MIL)