Hukrim

Enam Orang Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan di Rembiga

Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram, menetapkan enam orang menjadi tersangka dugaan penganiayaan di Jalan Adi Sucipto, Rembiga. Rinciannya, tiga orang dewasa dan sisanya anak di bawah umur.

Penetapan tersebut setelah melakukan pendalaman, terhadap peran dari masing-masing terduga pelaku yang polisi amankan.

“Terdapat enam orang yang kita tetapkan jadi tersangka,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, Rabu, 26 Februari 2025.

Polisi pun telah menahan keenam tersangka dugaan penganiayaan di Rembiga tersebut. Tiga orang dewasa di Rutan Polresta Mataram. Sementara, tersangka di bawah umur di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lombok Tengah.

Sisa 13 orang lainnya, lanjut Kapolresta Mataram, sebagai saksi dan menjalani wajib lapor.

IKLAN

“13 orang sebagai saksi ini sudah dijemput oleh orang tuanya, kepala lingkungan, serta kepala dusunnya masing-masing,” jelasnya.

Ia pun mengimbau, kepada para orang tua serta masyarakat menjaga anaknya supaya tidak berkegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas. Terutama, menjelang bulan Ramadan 1446 Hijriah.

“Saya berharap kepada orang tua untuk menjaga anaknya dan membatasi kegiatan anaknya di luar rumah khususnya pada malam hari,” harapnya.

Sebab, kegaitan pada malam hari dapat menimbulkan kerawanan yang dapat membahayakan semua pihak. Seperti, balap liar, balap lari, balap sarung, serta balap sepeda.

Hal ini bisa terjadi karena ketiadaan sekolah pada esok harinya. Sehingga mereka menganggap kegiatan di luar rumah bisa sampai subuh.

Kapolresta Mataram juga meminta, agar masyarakat melaporkan kepada pihak lingkungan atau kepolisian apabila mengatahui kegiatan ilegal terjadi.

“Silahkan anak-anaknya diarahkan untuk melakukan kajian, salat tarawih, itikaf di masjid, atau ikut santren kilat,” tutupnya. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button