Mataram (NTB Satu) – Sejumlah juru parkir (jukir) di Kota Mataram terancam mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Hal tersebut karena para jukir tersebut tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah diberikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram.
Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Mataram Lalu Opan menjelaskan bahwa para jukir yang terjaring dalam setiap penindakan dan penertiban harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan dalam Peraturan daerah (Perda)yaitu, apabila jukir yang telat atau tidak membayar retribusi, maka harus diberikan surat peringatan 1 dan 2.
Setelah mendapatkan SP 1 maupun SP 2 tersebut, kemudian jukir yang bersangkutan akan membawanya ke kantor Dishub Kota Mataram untuk mendapatkan tindakan.
Berita Terkini:
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB
- Terkendala Undangan, Mutasi Pejabat Pemprov NTB Sore ini Molor
- PKN Soroti Fraksi di DPRD NTB yang “Diamkan” Kisruh DAK
“Akan tetapi sejumlah jukir tidak mengindahkan SP1 dan 2, maka datanya dibawa ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Mataram untuk masuk bagian tipiring. Nanti kami akan membuat surat pemanggilan dan akan ditindaklanjuti oleh TNI dan Polri,” tegasnya Rabu, 8 November 2023.
Opan juga mengatakan bahwa para jukir yang akan disidang dalam tipiring terancam denda 50 juta hingga penjara atau kurungan selama 3 bulan.
Sebelumnya, Dishub Kota Mataram sepanjang tahun 2023 sudah melakukan penertiban di berbagai titik dengan membagi 3 tim yang bertugas menyisir titik parkir baru maupun terkait adanya aduan dari masyarakat.
“Maka disana peran koordinator lapangan untuk melakukan pantauan, kalau memang terindikasi ada pelanggaran, maka layak menjadi target penindakan. Selain itu mengkontrol selama 24 jam tidak mudah, karena waktu kerja normatif, ketika ada pengaduan saat malam hari, maka dibutuhkan tenaga ekstra,” pungkas Opan. (WIL)