Mataram (NTB Satu) – Penyidik Kejati NTB telah melakukan tahap dua terhadap tersangka dugaan korupsi pasir besi Lombok Timur, MH (60) dan SM (56).
MH adalah mantan Kadis ESDM NTB dan SM sebelumnya Kabid Energi di Dinas yang sama.
Penyerahan tahap dua ini menandai persiapan persidangan untuk dua tersangka, menyusul terdakwa Po Swandi selaku Dirut PT AMG dan Rianus Adam Direktur Cabang perusahaan sama.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, berkas mantan Kadis ESDM NTB dan mantan Kabid Minerba ESDM NTB sudah diserahkan ke penuntut umum.
“Siang ini tahap sudah dilakukan,” jelasnya kepada NTB Satu.
Setelah dilakukan tahap 2, sambung Efrien, penuntut umum selanjutnya akan mempersiapkan administrasi agar dapat segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
MH dan SM disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 11 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12 huruf a Undang Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12 shuruf b Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, keduanya ditahan jaksa penyidik di Lapas Kelas IIA Lombok Barat selama 20 hari sejak 20 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2023 .
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
Kemudian diperpanjang selama 40 hari. Terhitung sejak 9 Agustus 17 september 2023.
“Penahanan penuntut umum sejak 6 September 2023 25 September 2023,” tutup Efrien.
Diketahui, MH dan HM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pasir pada 20 Juli 2023 bersama SIK, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Labuhan Lombok.
Sebelumnya Kejati NTB telah menetapkan tersangka, yakni mantan Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin. Kemudian disusul Kepala Cabang (Kacab) PT AMG, Rinus Adam Wakum, dan Dirut PT AMG, Po Suwandi.
Dari sejumlah tersangka, baru Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum yang menjalani persidangan di PN Tipikor Mataram. (KHN)