Mataram (NTB Satu) – Sedikitnya 15 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB dideportasi dari Malaysia. Proses pemulangan sedang berlangsung Kamis 9 Desember 2021 hari ini melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok.
Proses deportasi itu sebagai tindak lanjut informasi dari Kemenko PMK, Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI dan UPT BP2MI Provinsi Banten.
Diinformasikan bahwa 15 PMI tersebut telah terjadwal pemulangan hari ini melalui BIZAM, dengan rincian :
- Kabupaten Lombok Barat sejumlah 1 orang;
- Kabupaten Lombok Tengah sejumlah 3 orang
- Kabupaten Lombok Timur sejumlah 11 orang,
Terkait faktor penyebab, dijelaskan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) Mataram, Abri Danar Prabawa, karena beberapa faktor. “Seperti overstay (kelebihan masa tinggal), undocumented (dokumen ilegal), dan masalah hukum,” kata Abri.
Mereka akan dibawa menggunakan Pesawat Super Air Jet IU762, rute Jakarta – Lombok dengan perkiraan kedatangan di BIZAM, Lombok pukul 12.30 Wita.
Tambahan informasi disampaikannya, para PMI ini sebelumnya telah menyelesaikan masa karantina di Wisma Pademangan Jakarta Utara.
Selain itu, telah dilakukan tes PCR dengan hasil negatif sebagaimana protokol pencegahan COVID-19.
“Mereka akan dijemput Pukul 13.00 Wita,” ujarnya. (HAK)