Pendidikan

Kemendikbudristek Siapkan Tiga Langkah Strategis Atasi Maraknya Kasus Kekerasan di Dunia Pendidikan

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) mengeluarkan tiga langkah strategis untuk mengatasi maraknya kasus kekerasan di dunia pendidikan.

Sebab, angka kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan ini terus meningkat setiap tahunnya.

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2022 lalu, ada 2.133 kasus yang berkategori kejahatan seksual pada anak, kasus korban pornografi dan kejahatan siber, serta kasus korban kekerasan fisik dan psikis.

Berita Terkini:

Sementara berdasarkan Asesmen Nasional Kemendikbudristek tahun 2023, terdapat 34,51 persen peserta didik yang berpotensi mengalami kekerasan seksual. Lalu, 26,9 persen peserta didik lain yang berpotensi mengalami kekerasan fisik. Selain itu, 36,31 anak didik berpotensi mengalami perundungan.

Kepala Puspeka Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan adalah memperkuat pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di berbagai wilayah dan satuan pendidikan.

IKLAN
1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button