Mataram (NTB Satu) – Tarif retribusi parkir di Kota Mataram akan mengalami kenaikan. Kepastian kenaikan tarif itu setelah ditetapkannya dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram pada Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram, Senin, 4 September 2023 kemarin.
Dua buah Raperda yang disahkan menjadi Perda yaitu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penetapan Perda Kota Mataram ini sudah melalui proses pengkajian yang mendalam dari setiap perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi.
Berita Terkini:
- Lawan Tak Memenuhi Syarat, Mohan Berpotensi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar NTB
- Dinda tak Mendaftar, Musda Golkar NTB Berpotensi Aklamasi untuk Mohan
- Pasang Surut Hubungan Iran dengan Israel, dari Sekutu Jadi Musuh Abadi
- Tersangka ‘Kakak Jual Adik’ Bantah Tuduhan Walid Doraemon soal Suap ke LPA
“Kita telah menyelesaikan satu tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bahwa ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Perda. Raperda ini akan mengatur segala hal yang terkait tarif Pajak dan Retribusi yang akan diberlakukan pada awal tahun 2024 mendatang,” kata Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman dalam sambutannya pada Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram.