Mataram (NTB Satu) – Sekda NTB, Drs.H.Lalu Gita Ariadi, M.Si selaku ketua Dewan Pengupahan Provinsi, memimpin Sidang Dewan Pengupahan untuk Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Berlangsung di Ruang Rapat Anggrek Kantor Gubernur NTB, Selasa (16/11).
Dengan menggunakan formula penghitungan Upah Minimum sesuai pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
“Hasilnya, besaran UMP NTB Tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, I Gde Putu Aryadi, SH, MH.
Artinya, terjadi kenaikan 1,07 persen atau sebesar Rp 23.329 dibandingkan UMP Tahun 2021 sebesar Rp 2.183.883.
Sidang diikuti oleh Sekretaris Dewan Pengupahan yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi NTB, yang terdiri dari unsur-unsur terkait.
UMP Tahun 2022 menggunakan formula perhitungan yang telah diatur secara lengkap pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dengan menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS.
Gde mengutip penjelasan Menurut Menteri Ketenagakerjaan RI, bahwa formula batas atas dan batas bawah baru yang terdapat di PP 36 tahun 2021, ditujukan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah.
“Sehingga nantinya terwujud keadilan pengupahan antar wilayah,” ujar dia.
Adapun Sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB hari ini menghasilkan beberapa rekomendasi.
Pertama, Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2022 sebelum tanggal 21 November 2021. Penetapan UMP NTB tahun 2022 sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Kedua, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat tahun 2022 oleh Gubernur dilakukan pada tanggal 21 November 2021 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2022.
Ketiga, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-NTB paling lambat tanggal 30 November 2021.
Keempat, metode penetapan upah minimum mengacu pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kelima, penetapan upah minimum tahun ini tidak lagi berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tetapi dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang secara normatif telah dijabarkan dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Adapun variabel-variabel yang masuk menjadi indikator penetapan upah minimum Provinsi diantaranya :
Pertama, pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) periode 2020 (Quartal IV) dan periode 2021 (Quartal I,II, dan III) yang dalam hal ini sebesar 0,72%.
Kedua, inflasi Provinsi sebesar 1,89%. Ketiga, UMP Tahun 2021 sebesar Rp 2.183.883. Keempat, rata-rata konsumsi rumah tangga Provinsi sebesar Rp 1.197.548. Kelima, rata-rata banyaknya anggota/rumh Tangga se-Provinsi sebesar 3,3. Keenam, rata-rata banyaknya ART bekerja/Rumah Tangga se-Provinsi sebesar 1,31. (HAK)