Daerah NTB

Cukai Tembakau Sumbang Penerimaan Daerah 18 Persen

Mataram (NTB Satu) –Penerimaan pada Bea Cukai Mataram Tahun 2020 mengalami peningkatan signifikan. Dari target, total penerimaan surplus 18 persen. 

Rinciannya, penerimaan di sektor Bea dan Cukai sebesar Rp 60.317.265.680. Dari angka ini terlampaui 18 persen dari target sebesar Rp 51.063.426.000.

IKLAN

Informasi tersebut sesuai data penerimaan pada Bea Cukai  Mataram tertuang dalam laporan tahun 2020, adapun rinciannya : 

Penerimaan bea masuk Rp 40.451.426.000 dan Penerimaan Cukai Rp 19.865.839.680. Sehingga total realisasi penerimaan sebesar Rp 60.317.265.680. Sementara target sebesar Rp 51.063.426.000, atau terlampaui.

Pihak Bea Cukai menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah berkontribusi untuk membantu tercapainya penerimaan Kantor Bea Cukai Mataram di tahun 2020.

Guna terus memaksimalkan pemasukan daerah dan negara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Putu Alit Ari Sudarsono menekankan  kepada jajarannya soal Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).    
“Mari kita lakukan bersama dengan ketulusan hati,” ujar Putu Alit.

Bea cukai mataram mempunyai tugas-tugas strategis yang berhubungan dengan pemulihan ekonomi nasional seperti KEK Mandalika, pelaksanaan event Moto GP, dan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

“Jadi untuk itu juga, mari kita persiapkan semuanya sebaik-baiknya sesuai dengan arahan pimpinan,” tambahnya.

Diketahui, NTB  merupakan salah satu dari 5 provinsi di Indonesia yang memiliki jumlah perokok terbesar setiap harinya. Selain itu NTB juga merupakan penerima DBHCHT nomor 4 terbesar se Indonesia. Tahun ini mencapai Rp 318 miliar  dengan skema transfer dari pusat.

IKLAN

Maka, Pemerintah Provinsi NTB bersama Bea Cukai Mataram terus berupaya untuk melawan peredaran rokok ilegal, salah satunya dengan melakukan sosialisasi secara instensif baik kepada masyarakat, pengusaha barang BKC, aparat penegak hukum lain serta semua pihak yang terkait.

Sebelumnya, dalam sosialisasi di Mataram beberapa waktu lalu, terdapat beberapa hal penting yang dibahas, yaitu jenis barang kena cukai (BKC), cara mudah mengidentifikasi BKC ilegal, prosedur pembuatan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sampai dengan cara melaporkan BKC ilegal ke Bea Cukai.

Kegiatan ini merupakan salah satu dari banyak cara yang dilakukan Pemerintah untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal. Diharapkan kedepannya masyarakat juga turut berperan aktif untuk membantu memberantas rokok illegal.

Adapun dana transfer cukai tersebut diantaranya tersebar ke kabupaten dan kota penghasil tembakau. Diantaranya :

Provinsi NTB Rp 95.614.986.000

Kabupaten Bima Rp 11.282.161.000

Kabupaten Dompu Rp 5.527.579.000

Kabupaten Lombok Barat Rp 17.181.488.000

Kabupaten Lombok Tengah Rp 51.568.196.000

Kabupaten Lombok Timur Rp 59.881.093.000

Kabupaten Sumbawa Rp 10.109.434.000

Kabupaten Lombok Utara Rp 9.980.581.000

Kota Mataram Rp 52.059.365.000

Kota Bima Rp 2.309.484.000

Bagaimana peruntukan dana itu? Tentusaja terdapat regulasi mengikat, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206/PMK.07/2020.  (HAK)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button