Bea Cukai Razia Rokok Ilegal di Lombok Barat dan Mataram

Lombok Barat (NTB Satu) — Bea Cukai Mataram bersinergi dengan Pemkab  Lombok Barat dalam Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan di pasar Lembar dusun Segenter, Lembar.

Dalam Operasi Gabungan tersebut, Bea Cukai Mataram dan Satpol PP Lombok Barat berhasil mengumpulkan sebanyak 300 bungkus Tembakau Iris tanpa pita cukai.

Peredaran hasil tembakau ilegal menimbulkan kerugian negara dan mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang akhirnya akan berimbas pada penerimaan DBHCHT.

Harapan dari kegiatan ini agar mengurangi peredaran hasil tembakau ilegal sehingga memaksimalkan penerimaan negara di sektor cukai (DBHCHT) yang berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau.

Operasi berlanjut juga pada Bea Cukai Mataram bersama Satpol PP NTB melaksanakan Operasi Pengawasan Cukai untuk mengawasi peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal.

Tentunya dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, Bea Cukai Mataram dan Satpol PP NTB lakukan operasi penindakan di Pasar Endut, Lombok Barat pada Jumat 20 September lalu.

Dari hasil penindakan didapatkan sebanyak 816 gram TIS berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Selain itu dilakukan kegiatan pelekatan stiker ciri-ciri rokok ilegal di beberapa tempat agar terus waspada terhadap peredaran Hasil Tembakau Ilegal.

Harapan dari kegiatan ini agar dapat memberantas peredaran Hasil Tembakau Ilegal dan mengamankan hak-hak negara terutama dari sektor cukai.

Tim Humas Bea Cukai Mataram bersama Satpol PP dan Tim Polda NTB mensosialisasikan penggunaan pita cukai pada tembakau iris di 3 pasar tradisional. Ketiga pasar tersebut yakni Pasar Jelojok, Pasar Gerung, dan Pasar Mandalika.

Kegiatan gabungan ini dilakukan guna mengedukasi masyarakat khususnya para pedagang di pasar tradisional mengenai ciri – ciri hasil tembakau ilegal.
Ketua Tim Humas Bea Cukai Mataram, Lalu Maulana Firdaus Kukuh menghimbau para pedagang untuk terus waspada terhadap peredaran Tembakau Iris (TIS) Ilegal ini.

“Kalau kedepannya bapak dan ibu pedagang ini ditawarkan atau dititipkan untuk menjual TIS, harus dipastikan TIS tersebut sudah dilekati Pita Cukai. Karena ada saja modusnya dengan menggabungkan TIS yang berpita dengan yang tidak berpita,” ujar Kukuh

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat khususnya para pedagang dapat mengetahui ciri-ciri Hasil Tembakau Ilegal dan terus waspada peredaran Hasil Tembakau Ilegal ini. (HAK)

 

Exit mobile version