Sumbawa Barat (NTB Satu) – Akibat menganiaya seorang Ketua RT, Akbar Ardiwarsito (23), warga Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) harus mendekam dalam jeruji besi, Sabtu, 06 November 2021. Korban Lukman (44).
Berdasarkan keterangan saksi Samsuriadi, peristiwa baku hantam antara korban dnegan pelaku terjadi sekitar pukul 20.30 Wita.
Awalnya pelapor berada di rumahnya. Setelah itu, tiba-tiba ada keributan di luar rumah sehingga pelapor keluar rumah untuk melihat situasi.
Saat pelapor berada di luar rumah, ternyata terlapor sedang berkelahi dengan seorang temannya. Melihat itu, akhirnya pelapor melerai kejadian tersebut.
Maksud baik untuk melerai perkelahian, pelapor malah mendapat tindakan pemukulan dari terlapor.
“Pelapor dipukul oleh terlapor menggunakan tangan sebanyak satu kali. Pukulan itu mengenai bibir atas pelapor yang menyebabkan luka robek” ungkap IPDA Eddy.
Akibat peristiwa itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kepolisian Sektor Taliwang.
Kasi Humas Polresta Sumbawa Barat, IPDA Eddy Soebandi, S.Sos., menyampaikan , setelah masuk laporan, Kanit Reskrim Polsek Taliwang mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan awal karena dampak pemukulan dari terlapor.
“Korban dibawa ke RSUD Asy-Syifa untuk dilakukan pertolongan awal. Kemudian kami memburu pelaku dan berhasil mengamankannya ke Polsek Taliwang untuk kepentingan proses lebih lanjut,” jawabnya.
Masih keterangan IPDA Eddy, waktu diamankan oleh pihak Kepolisian, pelaku sedang dalam kondisi mabuk berat akibat mengkonsumsi alkohol.
“Saat melakukan pengmanan, kami mendapatkan pelaku dalam keadaan mabuk berat karena alkohol,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa bibir atas korban mendapat 11 jahitan karena robek akibat jotosan pelaku dugaan penganiyaan
Pelaku terancam dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (DAA)