Daerah NTB

BNPB Ungkap 243.744 Data Bantuan Korban Gempa NTB Jadi Temuan BPK

Mataram (NTB Satu) – Rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa di NTB empat tahun berlalu sejak 2018. Namun dari hasil evaluasi, masa ada masalah pada proses administrasi pengerjaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian pada ratusan ribu rumah yang diperbaiki.

Masalah itu pada ketidaksesuaian antara  penerima dengan dokumen Negara yang tercatat di Dikucapil. Diantaranya ada yang sudah meninggal dunia namun tetap menjadi penerima. Demikian keterangan tertulis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diperoleh ntbsatu.com.

Temuan yang diungkap BNPB itu sebelumnya diungkapkan Kemendagri.   Melalui perwakilan Kemendagri Hera Mutiara, setelah ada pengajuan dari Inspektorat Utama BNPB berupa surat permohonan pemadanan data kepada Dirjen Dukcapil.

“Dari data penerima bantuan stimulan di Provinsi NTB sebanyak 243.744 unit masih ditemukan data padan, data tidak padan, data ganda dan data meninggal. Data terpadan untuk penerima bantuan stimulan mencapai 99,39 persen,” ujarnya.

Disarankannya, untuk tindaklanjuti temuan itu, setidaknya tahapan pemadanan data oleh Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi diperlukan paling sedikit tiga eleman dasar dan dilakukan pembahasan tahapan kombinasi elemen data pemadanan yang dibutuhkan.

IKLAN

Dengan temuan BPK itu, maka disepakati tindaklanjut bersama antara  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan unit kerja di BNPB. Antara lain Inspektorat Utama, Deputi Bidang Penanganan Darurat dan Deputi Bidang Rahabilitasi dan Rekonstruksi.

Sementara Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Erikson P. Manihuruk juga mengomentari temuan itu.

Dijelaskan, terkait dengan penerima stimulan dengan dokumen kependudukan resmi yang berlaku di Indonesia. Ia menyinggung bahwa negara memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis.

Ia menambahkan, pentingnya sinkronisasi data kependudukan dengan kementerian dan  lembaga adalah untuk monitoring untuk mengetahui data di instansi yang mengalami perubahan akibat terjadinya lahir, mati, pindah, datang, kawin dan cerai.

Di samping itu, sinkronisasi ini dibutuhkan untuk pemutakhirkan data setiap instansi yang mengalami perubahan.

Sementara itu, Inspektorat Utama kini sedang menindaklanjuti temuan tersebut.  Proses ini berupaya untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penanggulangan bencana.

BNPB menyebutkan, ada ketidaksesuaian data pada Direktorat Jenderal dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

“Menyikapi situasi ini, BPK merekomendasikan untuk melakukan tindak lanjut secara cepat, tepat dan benar,”  kata Inspektur I BNPB Drs. Kahartomi, M.Pd.  

Ia meminta temuan BPK itu segera ditindaklanjuti sehingga ada kejelasan data sah penerima bantuan stimulan di Provinsi NTB. Hasil pemadanan data dapat menyelesaikan rekomendasi yang diminta oleh BPK.

“Pemadanan data ini dapat menyelesaikan rekomendasi temuan BPK serta dapat memperkuat database penerima bantuan di tujuh kabupaten dan kota terdampak di NTB,” ujar Kahartomi.

Ia mengapresiasi pemadanan data yang melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPK. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button