Daerah NTB

Bayar Pajak tak Perlu Bawa KTP dan STNK ke Samsat, terlayani juga di NTB

Mataram (NTB Satu) – Polri kini membuat layanan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor. Berlaku sejak September 2021, layanan itu disebut Samsat Digital Nasional (Signal) yang dirlis Korlantas Polri. Terdapat 15 pangkalan terhubung di instansi pemerintah, termasuk di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB.

Proses secara online ini memungkinkan pengendara tidak perlu menbawa KTP, STNK dan BPKB asli. Bagaimana caranya?

IKLAN

Dikutip dari situs samsatdigital Rabu 8 September 2021, masyarakat bisa mengakses Signal tidak hanya untuk bayar kewajiban pajak, tapi juga pengesahan STNK tahunan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain di NTB, system ini juga terhubung ke sejumlah pangkalan Bapenda di daerah seperti, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Seribu, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

Berikut tutorial cara bayar pajak lewat Signal :

  1. Download aplikasi Signal di Playtore
  2. Klik daftar pemohon apabila belum pernah melakukan registrasi
  3. Masukkan data pribadi seperti NIK, nama, alamat yang bisa dituju, nomor ponsel, kata sandi beserta konfirmasi.
  4. Masukkan foto KTP
  5. Verifikasi wajah melalui foto biometric dengan selfie (Swafoto).
  6. Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS
  7. Pastikan registrasi berhasil
  8. Setelah ini, klik link yang dikirim Signal ke email yang didaftarkan.
  9. Tambah Daftar kendaraan

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
a. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
b. Pilih kendaraan atas nama sendiri
c. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
d. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
a. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
b. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
c. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
d. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
e. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
f. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
g. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.

IKLAN
  1. Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom nomor rangka yang disediakan
  2. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
  3. Setelah terisi, klik kolom lanjutan
    Cara Pembayaran
  4. Pilih NRKB
  5. Informasi SKK pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.
  6. Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
  7. Masukkan alamat pengiriman (Sesuai kolom)
  8. Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik ‘lanjut’
  9. Setelah muncul notifikasi, klik ‘cara pembayaran’
  10. Kode bayar dan nominal biaya akan muncul
  11. Klik ‘lanjut’ maka cara pembayaran akan tampil sesuai bank yang dipilih
  12. Selanjutnya untuk dokumen digital yang diterbitkan bisa diakses di tombol berikutnya.
    Demikian proses pembayaran pajak kendaraan tanpa harus membawa KTP, BPKP dan STNK asli ke kantor Samsat, selengkapnya bisa diakses melalui samsatdigital.id/tutorial. (red)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button