Mataram (NTB Satu) – Polemik investasi PT. Gili Trawangan Indah (GTI) berakhir di tangan Satgas Investasi Nasional. Investasi PT GTI di Gili Trawangan, Lombok Utara yang seharusnya berakhir 2026 akhirnya kandas, meski sebelumnya sudah dilakukan adendum dengan Pemprov NTB.
Pengumuman berakhirnya status kontrak PT GTI itu disampaikan langsung Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah melalui akun sosial media resmi “Zulkieflimansyah”. Keputusan bersama yang dikeluarkan oleh Satgas Investasi yang didalamnya Menteri Investasi, Wakapolri, Wakil Jaksa Agung, Pimpinan KPK, BIN serta BPK. Menurut Gubernur, Satgas sudah memutuskan nasib GTI Minggu (3/9) pagi tadi.
“Dengan berbagai pertimbangan Satgas Investasi Nasional memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan GTI untuk pengelolaan Gili Trawangan,” tulis Gubernur. Selanjutnya lahan seluas 65 hektar yang dikuasai GTI melalui Hak Guna Usaha (HGU) sejak 1995 itu akan dikembalikan ke Pemprov NTB.
Sebenarnya sudah ada komitmen PT GTI untuk meneruskan investasinya di Gili Trawangan, karena pertimbangan kontrak kerja sama kedua belah pihak baru akan berakhir pada 2026. Bentuknya, addendum sebagai cara mendapatkan kepastian hukum atas investasi. Bahkan pokok pokok addendum sudah disepakati dalam perjanjian kontrak produksi pada Juni 2021 lalu, antara Pemprov NTB dengan PT GTI. Addendum juga atas masukan dari Kejati NTB, namun disertai dengan catatan.
Perwakilan PT GTI, Winoto menyebut, pihaknya tetap berkomitmen melanjutkan investasi hingga 2026 dan meminta dukungan serta jaminan keamanan. Namun komitmen tersebut kini kandas. (red)