Mataram (NTBSatu) – Kasus kerja sama Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza tidak terlepas dari ambisi Dr. TGH. M. Zainul Majdi atau TGB, saat menjabat sebagai Gubernur NTB. Saat itu ia memiliki visi mewujudkan NTB Bersaing.
Hal itu terungkap dalam persidangan dakwaan Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaeni Sayuti di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Senin, 2 Juni 2025.
Untuk mendukung terwujudnya visi tersebut, NTB memerlukan ketersediaan fasilitas dan sarana berupa Convention Center. Itu sebagai tempat penyelenggaraan pertemuan, pameran, promosi maupun sebagai tempat menyelenggarakan acara-acara. Baik tingkat regional, nasional dan internasional.
Yang mengelola aset Barang Milik Daerah (BMD) merupakan kewenangan Gubernur selaku Penguasa BMD. Pelaksananya adalah Sekda sebagai pengelola barang. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006.
Pemprov NTB selanjutnya melakukan kajian yang hasilnya pemanfaatan aset tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Bangun Guna Serah (BGS). Berdasarkan usulan tim penelitian dan pengkaji kerja sama pemanfaatan BMD NTB yang terbentuk melalui SK Gubernur Nomor: 533 Tahun 2009 Tanggal 23 November 2009.
Ketua tim saat itu yakni Abdul Malik, Iswandi sebagai sekretaris, dan anggota Rosiady Husaeni Sayuti.
Usulan kerja sama pemanfaatan dengan pola BGS diteruskan ke Gubernur NTB terhadap tanah dengan status masih belum dimanfaatkan (idle). Seperti tanah eks Kanwil Kesehatan NTB di Jalan Bung Karno, Kota Mataram bisa menjadi tempat membangun NTB Convention Center (NCC). Mereka bekerja sama dengan pihak ke-3 atau investor, berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah.
TGB pun menyetujuinya dengan dengan menerbitkan SK tanpa tanggal pada Februari 2010 Nomor: 030/26/UM kepada Sekda NTB.
Iswandi yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Hukum Pemprov NTB, mengajukan izin lokasi kepada Wali Kota Mataram untuk pembangunan NCC. Lokasinya di Jalan Bung Karno, Lingkungan Karang Tapen, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara.
“Dan mendapatkan persetujuan Wali Kota Mataram berdasdarkan nomor 156/KPTS/ILOK/CKR/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009,” kata perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Ema Mulyawati.
Di lokasi tersebut masih berdiri beberapa bangunan yang masih aktif dipergunakan. Antara lain, Gedung Balai Laboraturium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok, Gedung Palang Merah Indonesia (PMI) NTB dan Gedung Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) NTB.
Bangunan-bangunan tersebut perlu relokasi. Sebagaimana hasil rapat pertemuan tim penelitian dan pengkaji di Dinas Kesehatan Provinsi NTB pada 21 Januari 2010.
Selanjutnya, pada 8 Februari 2010 TGB menerbitkan SK Gubernur Nomor: 105 Tahun 2010 tentang pembentukan panitia penghapusan barang inventaris milik Pemprov NTB tahun anggaran 2010. Lalu Muhamad Sanusi ditunjuk sebagai Ketua, Sekretaris merangkap anggota Iswandi.
Dua tahun berselang, TGB kembali menerbitkan SK Gubernur menetapkan persetujuan pemanfaatan tanah milik Pemprov NTB melalui pola BGS.
Pemerintah selanjutnya membentuk tim panitia tender atau lelang pemilihan mitra kerja sama. Eva Dewiyani sebagai ketua, kemudian Sekretaris Muhammad Baehaqi. Untuk anggotanya, Rini Afrianti, Sujono, dan Baiq Dewi Munawiyarti. Mereka bertugas menyeleksi calon mitra hingga melaporkan kepada pemilik barang melalui tim penelitian dan pengkaji kerja sama pemanfaatan BMD.
Tanggal 5 November 2012, Gubernur NTB kembali menerbitkan SK Nomor: 574 Tahun 2012 tentang pembentukan tim peneliti dan pengkaji kerja sama pemanfaatan. Ketuanya adalah Wildan, Sekretaris Iswandi, dan anggota Rosiady Husaeni Sayuti. Panitia berfungsi meneliti BMD yang tidak dipergunakan hinga melaporkan hasilnya kepada Gubernur NTB melalui Sekda.
Eva Dewiyani bersama tim lelang dan Wildan beserta tim penelitian dan pengkajian membahas Kerangka Acuan Kerja (KAK) pemanfaatan BMD. Antara lain, lokasi aset yang dikerja samakan, persyaratan dan ketentuan dalam BGS. Kemudian persyaratan pelaksanaan, prosedur dan tata cara pelaksanaan BGS.
“Baik dalam tahap persiapan, tahap penilaian mitra, tahap pelaksanaan dan tahap penyerahan BGS. Yang salah satu persyaratannya adalah melampirkan refrensi bank untuk penilaian mitra,” jelas Ema.
PT Lombok Plaza Pemenang Tender
Dalam proses tender, terdapat tujuh perusahaan calon mitra yang dinilai memenuhi syarat. Perusahaan itu adalah Pt Bliss, PT Lombok Plaza, PT Surya Pancaran Anugrah, PT Hesper, dan PT Sinergy Inovasi.
Tanggal, 8 Februari 2013 Sekda NTB, Muhammad Nur (almarhum) mengeluarkan surat tugas kepada tim penilai agar mendengarkan presentasi calon mitra kerja sama di Hotel Giri Mataram. Sekda mengutus Wildan, Iswandi, Rosyadi, dan Dwi Sugianto, Supran, Munaim, Abdul Manan, Muhammad Baehaqi, dan Rini Arifianti.
Dari lima perusahaan, hanya dua yang hadir melakukan presntasi. Yakni PT Bliss dan PT Lombok Plaza. Hasilnya, PT Lombok Plaza menjadi pemenang pertama. Wildan pun melaporkan hal tersebut kepada Muhammad Nur.
Sekda pun memerintah Wildan melaporkannya kepada Gubernur NTB, M. Zainul Majdi agar dibuatkan SK Calon Mitra yang ditunjuk sebagai pemenang. Muncul lah SK Gubernur Nomor: 188.44/346/2013 tanggal 25 April 2013.
Selanjutnya tanggal 29 April 2013, tim peneiliti dan pengkaji mengundang PT Lombok Plaza untuk melakukan rapat sebelum penandatanganan MoU pada Kamis, 2 Mei 2013. Isi rapat tersebut menjelaskan kewajiban mitra terpilih dan Pemprov NTB.