Selong (NTBSatu) – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Lombok Timur menyebut belum menerima surat edaran terkait penggunaan KTP sebagai syarat membeli gas LPG 3 kilogram (kg). Pembelian gas melon itupun masih sama seperti biasanya.
“Mengenai LPG 3 kg sampai dengan saat ini belum ada informasi resmi yang kita terima, baik dari Pusat maupun Provinsi NTB,” kata Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Disdag Lombok Timur, Saiful Wathan, Rabu, 10 Januari 2024.
Berbeda dengan Lombok Timur, pembelian gas melon menggunakan KTP sudah mulai berlaku di Kota Mataram di tingkat pangkalan.
Kebijakan itu pun ditujukan agar gas bersubsidi itu benar-benar tepat sasaran, yaitu hanya untuk rakyat miskin.
Saiful pun mengakui, peruntukan gas melon masih belum tepat sasaran di Lombok Timur. Di mana gas LPG 3 kg masih digunakan oleh semua kalangan masyarakat.
Berita Terkini:
- Penyelidikan Kematian Brigadir Nurhadi Dinilai Tidak Transparan, Yan Mangandar Desak Polda NTB Terbuka
- Kepala Biro Ekonomi Wirajaya Kusuma “Hilang” saat Penggeledahan oleh Kejati NTB
- Jaksa Sita Tiga Boks Dokumen dari Ruangan Biro Ekonomi NTB
- Kota Mataram Borong Inspirasi Smart City dari APEKSI 2025
Sementara pasokan gas LPG 3 kg di Lombok Timur diakui masih dalam kondisi aman. Sejauh ini belum ada keluhan dari masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kg.
“Jadi stok LPG 3 kg kita di Lombok Timur sejauh ini masih aman. Karena masih banyak saya lihat dijual di kios-kios kecil pinggir jalan,” tutupnya. (MKR)