HEADLINE NEWS

Sepak Terjang Kajati NTB yang Dipromosi: Gulung 9 Tersangka, Bongkar Mafia Tambang, Nunggak 3 Dugaan Korupsi

Mataram (NTB Satu) – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB), Nanang Ibrahim Soleh masuk gerbong rotasi Kejaksaan Agung RI.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, Nanang dipromosikan menjadi Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI.

“Pak Kajati diganti Dr. Bambang Gunawan,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 11 Oktober 2023.

Baca Juga : BNNP Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp4 Miliar

Surat Keputusan (SK) pergantian orang nomor satu di Kejati NTB itu tertuangan di Surat Keputusan Jaksa Agung RI No.272 Tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023.

IKLAN

Bambang, sambung Efrien, sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI.

Nanang mulai memimpin Kejati NTB pada Februari 2023 lalu. Dia menggantikan posisi Sungarpin. Dengan mutasi ini, Nanang menjadi Kajati hanya waktu 9 bulan.

Selama menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di bawah kepemimpinannya, berhasil menetapkan setidaknya 9 orang tersangka korupsi. Antara lain, 7 kasus pasir besi Lombok Timur, satu oknum jaksa nakal, dan satu dugaan korupsi KONI Dompu.

Baca Juga : KPU Bertemu TAPD, Anggaran Pilkada NTB Dikunci Rp138 Miliar

1 2 3 4 5Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button