Mataram (NTB Satu) – Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, I Gede Nyoman Winatha mengikuti rapat virtual Workshop Penyusunan Rencana Aksi Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 6 April 2023.
Pihak KLHK menyampaikan, dengan adanya komitmen global Paris Agreement dan komitmen Indonesia beserta anggota negara G20 lainnya untuk bekerja sama dalam aksi nyata pembangunan ekonomi hijau. Juga amanat perencanaan pembangunan untuk menjaga ekosistem mangrove melalui konservasi dan rehabilitasi mangrove. Maka dibentuklah Kelompok Kerja Mangrove Nasional di tingkat Pusat, dan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) di tingkat daerah.
“Dimana peran Pemerintah daerah adalah menyiapkan regulasi, basis data, penyusunan rencana aksi, integrasi dalam perencanaan pembangunan, koordinasi antar lembaga daerah, monev serta penataan kerja sama dengan berbagai pihak. Integrasi program diperlukan dalam mitigasi perubahan iklim termasuk penerapan nilai ekonomi karbon. Serta Perlu rencana aksi KKMD dalam rangka mendukung pelaksanaan rehabilitasi mangrove tersebut,” ucapnya.
Baca Juga:
- Kampanye Akbar Iqbal – Dinda di Kandang Rohmi – Firin Dipadati Lautan Manusia
- Oknum Personel Polda NTB Dilaporkan ke Polresta Mataram, Diduga Gelapkan Mobil Rp46 Juta
- Orasi Iqbal saat Kampanye Akbar di Kandang Rohmi-Firin: NTB Miskin, Bukti Salah Kelola
- Bawaslu Telusuri “Live” KPU Tayangkan Hasil Survei Jelang Debat Pilgub NTB
Sementara, perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI menyebut, mangrove adalah ekosistem yang sangat penting, karena mampu menjadi pelindung gelombang, penyaring sampah, penangkap sedimen, pengatur iklim, habitat ikan, sumber mata pencaharian, dan pariwisata.
Fungsi mangrove yang mampu menyerap karbon, berperan besar dalam penurunan emisi gas rumah kaca. “Sehingga peranannya penting dalam pemenuhan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement untuk mencapai NDC (Nationally Determined Contribution),” ujarnya.
Perwakilan Kemenko Marves menyampaikan, dalam kurun waktu 2020-2024, diperkirakan sudah 153.752 hektare mangrove yang telah direhabilitasi. Dengan proyeksi tambahan konservasi sekitar 400.000 hektare. Sementara itu, luasan yang harus direhabilitasi dengan kategori jarang dan sedang masih sekitar 242.837 hektar. Oleh karena itu, di dalam RPJMN 2020-2024 telah diamankan untuk dibentuknya KKMN.
“Tidak bisa bekerja sendiri, KKMN membutuhkan dukungan banyak sektor dan pemerintah daerah serta KKM,” ujarnya.
KKMD dibutuhkan untuk mencapai sinergi kebijakan, program dan kegiatan mangrove antara pusat dan daerah agar target pembangunan dapat tercapai.
“Terdiri dari tiga bidang, yaitu bidang rehabilitasi mangrove; bidang pendanaan, penguatan kelembagaan, pengawasan, dan penegakan hukum; serta bidang monitoring, evaluasi, penelitian dan pengembangan. KKMD diketuai oleh Sekda atau Kepala Bappeda,” tutupnya.(MKR)