Mataram (NTB Satu) – Ditlantas Polda NTB resmi mengubah aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau sepeda motor dari bentuk angka 8 menjadi huruf S. Perubahan itu berlaku Senin, 7 Agustus 2023.
Sesuai dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dan tertuang dalam Surat keputusan Kakorlantas Polri nomor: Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023.
Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, perubahan aturan tersebut dinilai akan memudahkan masyarakat untuk membuat SIM.
Baca Juga:
- Kecelakaan Maut Usai Nyongkolan di Lombok Tengah, 4 Orang Tewas
- Pemprov NTB Gelar Seleksi Terbuka Calon Direksi Bank NTB Syariah, Tepis Isu Titipan
- “Walid Lombok” Diduga Cabuli-Setubuhi 22 Santriwati Dilaporkan ke Polisi
- Menanti Janji Nyata, Harapan Petani Jagung NTB di Tengah Lobi Politik
“Lintasan yang sekarang lebih memudahkan masyarakat dengan menggunakan letter huruf S, dari rute yang sebelumnya letter angka 8,” katanya kepada wartawan, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Selain itu, lebar lintasan yang awalnya 1,5 meter diubah menjadi 2,5 meter. Dengan begitu, lintasan satu meter lebih lebar dari yang sebelumnya.
“Ini tentu sangat mudah untuk dilewati,” ucapnya.