Hukrim

Sat Resnarkoba Sita Ratusan Sabu-Sabu dan Amankan 6 Orang

Mataram (NTB Satu) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menyita sebanyak 229,17 gram bruto sabu-sabu. Tim Opsnal juga berhasil mengamankan sebanyak enam orang terduga pelaku.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara mengatakan, pihaknya menyita ratusan sabu-sabu itu di dua tempat. Pertama di Lingkungan Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram dan Praya, Lombok Tengah.

“Kami mengamankan ratusan sabu itu kemarin sore,” katanya kepada NTBSatu pada Selasa, 2 Mei 2023.

Di TKP pertama, pihaknya berhasil mengamankan lima terduga pelaku. Para pelaku itu yaitu HJ (29) asal Sayang-sayang, Cakranegara, dan TSH (25) asal Desa Midang, Lombok Barat. Kemudian IA (38) alamat Lingsar Lombok Barat; MAS (20) alamat Cakranegara, Kota Mataram; dan M (37) asal Kediri, Lombok Barat. Satu orang lainnya adalah HJ (50) asal Praya Tengah, Lombok Tengah.

Selain itu, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti lainnya. Seperti alat komunikasi, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, sepeda motor dan lainnya.

IKLAN

“Saat ini keenam tersangka berikut barang sudah berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambung AKP Dimas.

Para terduga pelaku terancam kena pasal 114 dan atau 112 UU tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button