Hukrim

KPK Sentil Penanganan Tambang Emas Ilegal Sekotong: tak Cukup Daerah, Kita Tahu Sama Tahu

Mataram (NTBSatu) – Penanganan kasus tambang emas ilegal kawasan hutan wilayah Sekotong, Lombok Barat tak cukup oleh aparat penegak hukum di NTB saja.

Hal itu menyusul belum adanya progres yang siginifikan penanganan kasus yang melibatkan sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China tersebut.

“Butuh koordinasi intens. Butuh atensi pusat. Tak bisa hanya dilimpahkan ke daerah (penanganannya). Kita tahu sama tahu,” tegas Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, Kamis, 21 November 2024.

Dalam kasus yang bertempat di Desa persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong itu, KPK menggandeng Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra). Menyusul aktivitas pertambangan emas tersebut berada di kawasan hutan.

“Sudah sprindik di Gakkum LHK,” jelasnya.

IKLAN

Selain itu, sambung Dian, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (NTB). Lembaga antirasuah menyerahkan sejumlah dokumen ke kejaksaan pada Selasa, 8 Oktober 2024 lalu.

“Nanti bisa tanya Kejati prosesnya seperti apa,” ujarnya.

Dian menegaskan, KPK tidak hanya bekerja untuk penindakan kasus korupsi legal formal saja. Tetapi juga pada aspek pencegahan, seperti pelanggaran sektoral, pajak, lingkungan, ilegal logging, dan ilegal mining.

“Bahwa kami di pencegahan luas tupoksinya. Itu kami dorong untuk tegakkan aturan. Jangan sampai tidak tegak, Anda terlibat,” tegasnya mengingatkan.

Selain memerlukan atensi pusat, kasus tambang ilegal di sejumlah daerah NTB juga harus mendapat perhatian masyarakat. Warga NTB, kata Dian, harus berani bersuara dan bersikap. Termasuk tokoh agama dan akademisi.

“Kalau tidak, hancur ini NTB. Masyarakat harus berani tegakan, ramaikan, viralkan, bedah. Termasuk tokoh akademisi, agama. Kami ada keterbatasan. Mereka juga harus bicara,” tandasnya.

KPK Tutup Tambang Emas Ilegal Sekotong

Sebelumnya, KPK pernah menutup dengan memasang plang pelarangan aktivitas pertambangan di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Lembaga antirasuah memasang plang bersama sejumlah pihak. Termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB serta Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra).

Penutupan itu ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin apapun di dalam kawasan hutan Plangan Sekotong.”

Berdasarkan perhitungan pihak DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong, totalnya luasnya mencapai 98,19 hektar.

Perkiraannya, tambang ilegal itu menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong.

Lokasi tambang tersebut tersebar di tiga desa, yaitu Desa Buwun Mas, Desa Pelangan, dan Desa Persiapan Blongas. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button