ADVERTORIAL

Distanbun NTB Hadiri Rakor Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Lingkup Provinsi NTB

Mataram (NTB Satu) – Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Bidang Ketahanan Pangan, Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Lingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Aula Graha Bakhti Praja Kantor Gubernur NTB, pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Jan Samuel Maringka; Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H. Lalu Gita Ariadi; Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Taufieq Hidayat; Sekda Lombok Timur, HM Juaini Taofik; dan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Lombok Timur, Sahri.

IKLAN

Kegiatan ini untuk menjawab terkait alih fungsi lahan pertanian di Provinsi NTB yang semakin hari semakin memperihatinkan.

Dalam sambutannya, Jan Samuel mengatakan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pengawalan terhadap program pembangunan pertanian. Salah satu langkah yang diambil, yaitu dengan melakukan kolaborasi melalui Program Jaga Pangan, Jaga Masa Depan.

Baca Juga:

“Rakornas yang dilakukan ini juga untuk membangun sinergi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan pengawasan internal pemerintah, sekaligus mewujudkan program menjaga pangan,” katanya, Kamis, 10 Agustus 2023.

Dalam mendukung keberhasilan pembangunan pertanian, perlu adanya kolaborasi dan sinergi yang baik antara Kementan, khususnya APIP dengan Pemerintah Daerah (Pemda) serta unsur APH di daerah.

IKLAN

“Komitmen bersama ini menjaga pertanian sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan dalam rangka ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan,” ujarnya.

Diketahui, terjadi kecenderungan peningkatan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian secara masif.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2013, luas lahan baku sawah mencapai 8,1 juta hektare. Sementara tahun 2019 menurun menjadi 7,4 Juta hektare.

Sementara itu, berdasarkan data hasil verifikasi aktual yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) per September 2022, Luas Sawah dilindungi (LSD) di Provinsi NTB mencapai 217.530, 67 hektar yang tersebar di 10 kabupaten dan kota dan 4 kabupaten dan kota telah menetapkan LP2B, dan secara bertahap akan menyusul kabupaten dan kota lainnya. (MYM)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button