Kota Bima (NTBSatu) – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima melaporkan aparat Polres Bima Kota ke Polda NTB, Senin, 6 Mei 2024.
Laporan itu dikirim atas dugaan pelanggaran HAM dan tindak kekerasan oleh Aparat Polres Bima Kota terhadap warga Desa Laju dan Mahasiswa yang melakukan aksi demontrasi beberapa hari lalu.
Ketua Umum PC IMM Bima, Ansar menyampaikan, tindakan kekerasan serta intimidasi yang dilakukan oleh anggota Polres Bima Kota terhadap massa aksi demonstrasi pada hari Sabtu, 20 April 2024 kemarin, merupakan tindakan yang diduga sebagai ancaman serius terhadap masa depan demokrasi.
Dalam aksi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang aktivis dan menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut Ansar, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap aspirasi dan sikap kritis aktivis.
“Alih-alih menjembatani aspirasi justru yang terjadi adalah membenarkan segala tindak kekerasan, penangkapan, hingga berujung penetapan tersangka terhadap aktivis yang melakukan aksi demonstrasi,” kata Ansar.
Di sisi lain, sikap eksklusif Kapolres Bima Kota juga dinilai bermasalah, sebab ruang-ruang dialog yang ditawarkan mahasiswa kerap diabaikan.
Berita Terkini:
- Netizen Lancarkan “Serangan” setelah Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir saat Bertugas
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB
- Terkendala Undangan, Mutasi Pejabat Pemprov NTB Sore ini Molor
“Hal ini harus menjadi sorotan dan atensi serius semua pihak, sebab mendiamkan persoalan tersebut sama halnya membenarkan tindakan amoral kepolisian dalam penanganan massa aksi,” jelasnya.
Atas dasar itu, IMM Cabang Bima melaporkan tindakan represif personel Polres Bima Kota kepada Propam Polda NTB untuk diperiksa dan diberikan sanksi tegas.
Menurut Ansar, sikap ini dipandang perlu dan penting, mengingat tindakan represif kepolisian dalam hal ini Polres Bima Kota bukan pertama kali terjadi.
“Di beberapa aksi demonstrasi yang dilakukan, fakta di lapangan menunjukan kerap terjadi tindakan represif yang tentu banyak yang luput dari sorotan,” ungkapnya.
“Untuk itu segala sikap dan tindakan yang mencoreng kerja-kerja Institusi Polri harus ditindak tegas, termasuk tindakan amoral personel Polres Bima Kota terhadap warga dan aktivis Langgudu,” sambungnya.
Atas laporan itu, pihak Polres Bima Kota, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas, Aipda Nasrun, belum menjawab pesan WhatsApp yang dikirim NTBSatu, termasuk menanyakan lima orang yang menjadi tersangka tersebut. (MYM)