Mataram (NTBSatu) – Dalam rangka menjaga disiplin dan ketaatan anggota Polri, Propam (Pengawasan Internal) Polres Bima Kota melaksanakan kegiatan razia terhadap personil yang masuk ke tempat hiburan malam.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 29 Oktober 2023, pukul 00.00 Wita, di sebuah kafe hiburan yang berlokasi di Kelurahan Ule, Kota Bima.
Razia personil yang masuk ke tempat hiburan malam ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, S.H.
Berita Terkini:
- RUU Desa Sah Jadi UU, Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun
- Lalu Iqbal Titip Pesan untuk Anak Muda NTB: Harus Berani Ambil Kesempatan!
- Lalu Iqbal Silaturahmi dengan Hasan Alaydrus, Kenang Momen Evakuasi dari Perang Yaman 2015
- Pria yang Rusak 2 Rumah Keluarganya di Lombok Timur Ternyata Habis Kalah Perkara
Dalam operasi ini, Kompol Herman dibantu oleh Kabag SDM, Kompol Ahmad, S.Sos, serta IPTU Husnain, S.H, yang bertindak sebagai Pawas.
Selain itu, Kanit Provos Sipropam, BRIPKA Sukardin, dan anggota Provos Sipropam Polres Bima Kota juga turut serta dalam kegiatan razia tersebut.