Lombok Tengah

Jaksa Agung Sidak Penyimpanan Barang Bukti di Kejari Lombok Tengah

Mataram (NTB Satu) – Dalam kunjungannya ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin juga secara khusus menyambangi tempat penyimpanan barang bukti (BB) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, dengan didampingi Kajati NTB, serta jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin 28 November 2022.

Jaksa Agung menilai, secara keseluruhan tempat penyimpanan barang bukti cukup representatif, tertutup dan terpisah dari kantor. “Seluruh barang bukti terlabelisasi dengan baik, dan administrasi juga tersusun rapi,” kata Burhanuddin.

Meski demikian, Jaksa Agung mengingatkan agar barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, segera dieksekusi sehingga tidak mengalami kerusakan.

Dirinya juga menyarankan, agar setiap penerimaan barang bukti dicatat secara detail dan dicek berkala. “Apabila terdapat barang-barang berbahaya, mudah terbakar dan meledak, dapat dimusnahkan terlebih dahulu sebelum diajukan ke pengadilan,” ucapnya.

Selain agenda ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Jaksa Agung juga melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur, serta Kejaksaan Negeri Mataram. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button