Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, berkoordinasi dengan ahli hukum pidana forensik terkait dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Mereka menyerahkan sejumlah dokumen.
“Ahli hukum pidana forensik sedang kami tunggu hasil kajiannya,” kata Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan MNO Sirait kepada NTBSatu, Kamis, 20 Maret 2025.
Kejaksaan telah rapat dengan ahli hukum secara daring. Hasilnya, Kejari Lombok Tengah diminta menyerahkan sejumlah data atau dokumen.
“Minggu lalu sudah rapat via Zoom dan masih ada beberapa dokumen atau data yg mereka minta,” jelas Nurintan.
Dalam penanganan kasus yang terjadi tahun 2019-2023 ini, jaksa juga telah melayangkan permohonan audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adhyaksa pun mengagendakan melakukan ekspose setelah lebaran Idulfitri mendatang.
“Ekspose bersama BPKP yang dijadwalkan oleh mereka setelah libur lebaran, bulan April,” jelasnya.
Langkah lain, sambung Nurintan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan secara maraton. Para saksi terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Lombok Tengah.
Di antaranya, Dinas Perhubungan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kemudian Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan bagian hukum Pemkab Lombok Tengah.
“Minggu ini kita masih panggil beberapa dari Bappenda dan BKAD,” ujarnya.
Saksi lain, ada PLN Mataram dan satu perusahaan mitranya PLN. “Tapi perusahaan tersebut belum datang memenuhi panggilan,” jelasnya.
“Kita dalami lagi soal denda keterlambatan,” lanjut Nurintan.
Kajari menjelaskan, indikasi pidana muncul dari pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kendati belum menyebut potensi kerugian, ia memastikan meningkatnya status kasus ke tahap penyidikan berdasarkan prosedur yang tepat. (*)