Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berpesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk tidak menerima hadiah menjelang Ramadhan.
Hal itu dilakukan KPK untuk mengantisipasi adanya praktek bagi-bagi hadiah seperti parsel yang sering menyasar pejabat dalam rangka menyambut datangnya bulan puasa.
“Parsel Ramadhan, terutama dari vendor tidak boleh diterima, itu tetap gratifikasi. Karena jelas ia diberi karena jabatannya,” tegas Kepala Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama KPK, Muhammad Indra Furqon saat menyambangi Kantor Wali Kota Mataram, Selasa, 7 Maret 2023.
Namun apabila terlanjur diterima, parsel tersebut harus dilaporkan ke KPK lalu diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan disertai bukti.
“Kalau tidak enak menolak, terima saja, tapi laporkan ke KPK. Mudah, tinggal kirim foto barangnya, dan diserahkan kepada orang yang membutuhkan seperti panti asuhan. Pasti senang mereka,” jelasnya.
Namun apabila hadiah tersebut berupa uang, setelah dilaporkan ke KPK, uang tersebut harus dikirim ke KPK untuk nantinya dimasukkan dalam kas negara.
“Kalau berupa uang, nanti dikirim dengan BRIVA. Sepenuhnya menjadi kas negara, bukan KPK,” ucap Furqon.
Perlu digarisbawahi, terdapat batas waktu maksimal pelaporan setelah barang diterima, yaitu selama 30 hari kerja. Apabila melewati batas waktu tersebut, akan terhitung sebagai gratifikasi dan akan berhadapan dengan hukum.
“Hukumannya itu 4 sampai 20 tahun penjara,” bebernya.
Sejauh ini, ungkap Furqon, belum ada pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi skala kecil seperti parsel dan sejenisnya. Menurutnya, karena pemahaman para ASN mengenai kriteria gratifikasi yang masih rendah, yaitu hanya 16 persen di seluruh Indonesia. (RZK)