Mataram (NTB Satu) – Selain staf honorer, bekas Kabid Minerba Dinas ESDM NTB, Trisman juga dihadirkan di persidangan kasus pasir besi Lombok Timur, Kamis, 5 Oktober 2023.
Di hadapan majelis hakim, pria plontos itu mengaku membuat “surat sakti” untuk operasional PT AMG.
Pembuatan surat itu atas perintah Mantan Kadis ESDM yang juga terdakwa, Zainal Abidin.
Berita Terkini:
- Gembar-gembor NTB Mendunia, Petani Jagung Menjerit Akibat Harga Anjlok
- Peternak Sapi Demo di Pelabuhan Gili Mas, 14 Ekor Mati karena Dehidrasi
- Maia Estianty Kenang Kebaikan Hotma Sitompul dan Sesal Rossa Lewatkan Telepon Terakhir Mendiang Titiek Puspa
- iPhone 17 Segera Meluncur, Bentuk Kameranya Jauh Berubah
“Jadi, konsep surat itu dibuat oleh Muhtar (salah satu staf di Dinas ESDM), surat itu saya buat atas konsep dari Muhtar atas perintah kepala dinas,” katanya di hadapan Majelis Hakim.
Trisman mengaku, sebelum “surat sakti” diterbitkan, Rinus Adam Wakum datang menemuinya. Kacab PT AMG itu meminta dibuatkan surat keterangan RKAB masih dalam tahap evaluasi di Kementerian ESDM.
“Tapi saya mengatakan bukan wewenang saya. Itu wewenang Kepala Dinas,” jelasnya.