Bekas Kabid ESDM Akui Buat “Surat Sakti” untuk PT AMG, Dapat Upah Rp20 Juta
Mataram (NTB Satu) – Selain staf honorer, bekas Kabid Minerba Dinas ESDM NTB, Trisman juga dihadirkan di persidangan kasus pasir besi Lombok Timur, Kamis, 5 Oktober 2023.
Di hadapan majelis hakim, pria plontos itu mengaku membuat “surat sakti” untuk operasional PT AMG.
Pembuatan surat itu atas perintah Mantan Kadis ESDM yang juga terdakwa, Zainal Abidin.
Berita Terkini:
- Dinkes Sumbawa Prioritaskan Ambulans untuk Desa Terpencil
- HUT Ke-67 Kabupaten Sumbawa, PPNI RSUD Gelar Khitanan Massal Bagi Warga Kurang Mampu
- PT TUN Kabulkan Banding Imigrasi Mataram, Menang Kasus Deportasi Dua WN Amerika Serikat
- Isu Tambang Ilegal Seret Pariwisata NTB, Pemprov Bantah Sebabkan Wisatawan Batal Berkunjung
“Jadi, konsep surat itu dibuat oleh Muhtar (salah satu staf di Dinas ESDM), surat itu saya buat atas konsep dari Muhtar atas perintah kepala dinas,” katanya di hadapan Majelis Hakim.
Trisman mengaku, sebelum “surat sakti” diterbitkan, Rinus Adam Wakum datang menemuinya. Kacab PT AMG itu meminta dibuatkan surat keterangan RKAB masih dalam tahap evaluasi di Kementerian ESDM.
“Tapi saya mengatakan bukan wewenang saya. Itu wewenang Kepala Dinas,” jelasnya.



