Mataram (NTB Satu) – Selain staf honorer, bekas Kabid Minerba Dinas ESDM NTB, Trisman juga dihadirkan di persidangan kasus pasir besi Lombok Timur, Kamis, 5 Oktober 2023.
Di hadapan majelis hakim, pria plontos itu mengaku membuat “surat sakti” untuk operasional PT AMG.
Pembuatan surat itu atas perintah Mantan Kadis ESDM yang juga terdakwa, Zainal Abidin.
Berita Terkini:
- Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK
- Bus Surya Kencana Terguling di Madapangga, 27 Penumpang Selamat
- Kemnaker Soroti PHK Massal di ANTV: Demokrasi dan Hak Pekerja dalam Bahaya
- Ketua Relawan Zul Suhaili Milenial Ucapkan Selamat kepada Iqbal – Dinda, Ajak Kawal Kebijakan Gubernur Terpilih
“Jadi, konsep surat itu dibuat oleh Muhtar (salah satu staf di Dinas ESDM), surat itu saya buat atas konsep dari Muhtar atas perintah kepala dinas,” katanya di hadapan Majelis Hakim.
Trisman mengaku, sebelum “surat sakti” diterbitkan, Rinus Adam Wakum datang menemuinya. Kacab PT AMG itu meminta dibuatkan surat keterangan RKAB masih dalam tahap evaluasi di Kementerian ESDM.
“Tapi saya mengatakan bukan wewenang saya. Itu wewenang Kepala Dinas,” jelasnya.