Bekas Kabid ESDM Akui Buat “Surat Sakti” untuk PT AMG, Dapat Upah Rp20 Juta
Mataram (NTB Satu) – Selain staf honorer, bekas Kabid Minerba Dinas ESDM NTB, Trisman juga dihadirkan di persidangan kasus pasir besi Lombok Timur, Kamis, 5 Oktober 2023.
Di hadapan majelis hakim, pria plontos itu mengaku membuat “surat sakti” untuk operasional PT AMG.
Pembuatan surat itu atas perintah Mantan Kadis ESDM yang juga terdakwa, Zainal Abidin.
Berita Terkini:
- Pakar Soroti Dugaan Cawe-Cawe Tim Transisi di Program “Desa Berdaya”, Dewan Penerima Uang Belum Tersentuh
- Kantor Digempur 30 Bom AS–Israel Dini Hari: Begini Serangan yang Tewaskan Khamenei
- Anak hingga Cucu Khamenei Ikut Tewas Akibat Serangan Gabungan Israel-AS
- Empat Kelurahan di Mataram Jadi Fokus Intervensi Kemiskinan Ekstrem, DPRD Ingatkan Soal Data dan Transparansi
“Jadi, konsep surat itu dibuat oleh Muhtar (salah satu staf di Dinas ESDM), surat itu saya buat atas konsep dari Muhtar atas perintah kepala dinas,” katanya di hadapan Majelis Hakim.
Trisman mengaku, sebelum “surat sakti” diterbitkan, Rinus Adam Wakum datang menemuinya. Kacab PT AMG itu meminta dibuatkan surat keterangan RKAB masih dalam tahap evaluasi di Kementerian ESDM.
“Tapi saya mengatakan bukan wewenang saya. Itu wewenang Kepala Dinas,” jelasnya.



