Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB dan jajaran menghentikan 27 perkara pidana melalui keadilan restoratif (restorative justice) selama 2023.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTB, Abdul Qohar mengatakan, penghentian terhadap puluhan perkara itu dilakukan pihaknya sejak Januari hingga Oktober 2023.
Berita Terkini:
- Beredar SK BKN, Sekda Lalu Gita Beralih Jadi Dosen Sejak 1 Juni 2025
- Kisah Low Tuck Kwong Sang Penguasa Energi yang Menggali Triliunan di Tanah Borneo
- Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN, Segini Gaji Giring Ganesha
- Mengenal Zona Megathrust Banda, Menyimpan Potensi Gempa Dahsyat
“Sesuai data, restorative justice yang kami terapkan periode Januari hingga Agustus 2023 itu 12 perkara,” katanya kepada wartawan, Selasa, 24 Oktober 2023.
Kemudian dua bulan terakhir, sejak September hingga Oktober sebanyak 15 perkara. Jadi, totalnya 27 perkara yang diselesaikan melalui restorative justice.
27 tersebut, sambung Abdul Qohar, adalah perkara pidana pencurian dan penadahan.